Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
KNews.id- Ideal Gunakan Kekuasaan Presiden Sebagai Penguasa Tertinggi Jelang Tutup Buku 2022 – 2024, melalui kebijakan – kebijakan hukum :
- Advertisement -
- Kembalikan UUD. 1945 ke Naskah Asli atau UUD. 1945 yang berlaku sebelum Reformasi.
- Bebaskan HRS serta semua Para Aktivis dan Berikan Kebebasan Berkumpul serta Menyampaikan Pendapat sesuai Konstitusi kepada semua Warga Negara RI ;
- Hukum mati Para Koruptor Kakap ;
- Tangkap adili semua yang terlibat pada usaha makar terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara RI
melalui RUU.HIP ;
- Stop Utang kepada RRC dan Bangun Perekonomian Kerakyatan yang beralaskan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ;
- Pecat Para Menteri dan Para Pejabat Tinggi yang mengidolakan Sistem Liberal dan Kekiri – Kirian ;
- Canangkan dan perintahkan Penegakan hukum secara Adil dan Merata serta Berkepastian Hukum ;
- Hapuskan sistem Presidential Thereshold dengan sistem 0 %
- Revisi atau cabut semua UU. Yang melanggar UUD 45 dan bertentangan dengan Pancasila.
Mudah – mudahan jika poin- poin pada saran tutup buku Jokowi selesai dilakukan serta dilaksanakan menjadikan rakyat dan bangsa ini mengenang dirinya sebagai presiden yang memiliki prestasi bagi NKRI. (AHM)