KNews.id- Pemerintah Jerman memutuskan mengirimkan armada tempur ke wilayah perairan Laut China Selatan (LCS) yang disengketakan beberapa negara termasuk China.
Dikutip Reuters, Berlin akan menurunkan armada tempur maritim pada Agustus mendatang. Hal itu merupakan pengiriman pertama kapal perang milik Jerman ke perairan itu sejak tahun 2002.
Pengiriman armada ini merupakan bentuk bantuan terhadap sekutu NATO mereka, Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Prancis yang telah melaksanakan operasi untuk menegakkan “peraturan internasional” di wilayah perairan yang kaya akan hasil migas itu.
Namun, Berlin juga mengatakan mereka tidak akan memasuki garis pantai 12 mil dari pulau-pulau yang diklaim oleh China. Hal itu tentu saja mendapat sambutan hangat dari AS. Washington mengatakan keputusan Jerman merupakan hal yang tepat dalam menjaga stabilitas dan aturan internasional di wilayah itu.
Sementara itu China mengatakan, negara di dunia boleh menikmati kebebasan navigasi dan penerbangan di jalur perairan itu di bawah hukum internasional, tetapi menambahkan bahwa mereka “mereka tidak dapat menganggapnya sebagai alasan untuk merusak kedaulatan dan keamanan negara.”
Pemerintah Jerman memutuskan mengirimkan armada tempur ke wilayah perairan Laut China Selatan (LCS) yang disengketakan beberapa negara termasuk China.
Dikutip Reuters, Berlin akan menurunkan armada tempur maritim pada Agustus mendatang. Hal itu merupakan pengiriman pertama kapal perang milik Jerman ke perairan itu sejak tahun 2002.
Pengiriman armada ini merupakan bentuk bantuan terhadap sekutu NATO mereka, Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Prancis yang telah melaksanakan operasi untuk menegakkan “peraturan internasional” di wilayah perairan yang kaya akan hasil migas itu. Namun, Berlin juga mengatakan mereka tidak akan memasuki garis pantai 12 mil dari pulau-pulau yang diklaim oleh China.
Hal itu tentu saja mendapat sambutan hangat dari AS. Washington mengatakan keputusan Jerman merupakan hal yang tepat dalam menjaga stabilitas dan aturan internasional di wilayah itu. Sementara itu China mengatakan, negara di dunia boleh menikmati kebebasan navigasi dan penerbangan di jalur perairan itu di bawah hukum internasional, tetapi menambahkan bahwa mereka “mereka tidak dapat menganggapnya sebagai alasan untuk merusak kedaulatan dan keamanan negara.”(AHM)
Sumber: CNBCIn




