spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Jelaskan Pajak Token dan Pulsa, Sri Mulyani: Tidak Berpengaruh terhadap Harga!

KNews.id- Pemerintah menegaskan bahwa aturan pugutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, voucher dan token listrik, tidak akan berpengaruh terhadap harga yang dibeli masyarakat.

Hal tersebut seperti ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam akun Instagram resminya @smindrawati, dengan huruf Caps Lock ia menegaskan bahwa aturan PMK 06/PMK/03/2021) hanya peyederhanaan pengenaan pajak dan memberikan kepastian hukum.

- Advertisement -

“Ketentuan tersebut (PMK) TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER” tegas Sri Mulyani, seperti dikutip IDXChannel, Sabtu (30/1).

Sri Mulyani menegaskan bahwa pengenaan pajak PPN dan PPh tersebut sebenarnya sudah berjalan. PMK ini bertujuan untuk penyederhanaa pengenaan pajak dan untuk memberikan kepastian hukum.

- Advertisement -

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” ungkap Sri Mulyani.

“Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdaa, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM,” tegasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa sebenarnya pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek  pajak baru.

Pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaranpenjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak  yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

“Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya,” katanya.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:

1. Pulsa dan kartu perdana

Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)

2. Token listrik

PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

3.Voucher

PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
 
“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, atau voucher,” tutup Hestu. (Ade)

Sumber: IdxChannel

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini