spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Jelang Nataru Pemerintah Resmi Tetapkan Pembatasan Operational Kendaraan Barang

KNews.id – Jakarta, Pemerintah resmi menetapkan periode pembatasan operasioal kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama 11 hari pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri.

- Advertisement -

Pembatasan kendaraan barang ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa Nataru.

“Menetapkan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang,” tulis Diktum kesatu beleid tersebut, dikutip pada Selasa (2/12/2025).

- Advertisement -

Melihat rentang waktu pembatasan, tercatat lebih lama dua hari ketimbang periode Nataru tahun lalu yang selama sembilan hari.  Kendaraan yang dilarang melintas selama periode tersebut adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.

Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu), juga dilarang melintas.  Pembatasan ini dilakukan di jalan tol sepanjang Lampung/Sumatra Selatan hingga Jawa Timur.

Sementara untuk ruas non-tol, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten—Jawa Timur, serta Bali.  Adapun, pengaturan lalu lintas jalan raya selama Nataru juga dilakukan dengan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow(contra flow).

Kemudian pemerintah juga melakukan pengaturan di Pelabuhan Merak—Bakauheni dan Ketapang—Gilimanuk.  Mobil barang sumbu tiga atau lebih diperbolehkan jalan dengan ketentuan mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, sepeda motor gratis, dan barang pokok.

Untuk jalur tol, pembatasan kendaraan barang dilakukan secara penuh sejak pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. Sementara untuk non-tol, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Berikut Jadwal Pembatasan Kendaraan Barang di Tol Selama Nataru 

    • Jumat, 19 Desember 2025
    • Sabtu, 20 Desember 2025
    • Selasa, 23 Desember 2025
    • Rabu, 24 Desember 2025
    • Kamis, 25 Desember 2025
    • Jumat, 26 Desember 2025
    • Sabtu, 27 Desember 2025
    • Minggu, 28 Desember 2025
    • Jumat, 02 Januari 2026
    • Sabtu, 03 Januari 2026
    • Minggu, 04 Januari 2026

(FHD/BC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini