KNews.id- Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru yang menyebut bahwa PNS akan menerima dana tambahan.
Dana tambahan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS di luar gaji pokok yang mereka terima.
Tentunya dengan pemberian dana tambahan dari Sri Mulyani membuat PNS berbahagia.
Adapun dana tambahan untuk PNS tertuang dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Satuan Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam peraturan tersebut, Sri Mulyani berikan 3 dana tambahan untuk PNS.
Berikut besaran dana tambahan untuk PNS melalui PMK Nomor 49 tahun 2023.
1. Dana tambahan berupa uang makan PNS
Sri Mulyani telah menetapkan dana tambahan berupa uang makan bagi PNS.
Nominal uang makan PNS golongan I dan II: Rp35.000;
Nominal uang makan PNS golongan III: Rp37.000;
Nominal uang makan PNS golongan IV: Rp41.000
2. Dana tambahan PNS berupa uang lembur.
Nominal uang lembur PNS golongan I: Rp18.000;
Nominal uang lembur PNS golongan II: Rp24.000;
Nominal uang lembur PNS golongan III: Rp30.000;
Nominal uang lembur PNS golongan IV: Rp36.000.
3. Dana tambahan berupa makanan penambah daya tahan tubuh
Dana tambahan berupa makanan penambah daya tahan tubuh diberikan untuk PNS dengan nominal Rp18.000 sampai Rp25.000 per harinya.
Demikian besaran 3 dana tambahan yang diberikan Sri Mulyani kepada seluruh PNS. (Zs/KP)





