spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Jejeran Tiang Monorel Jakarta yang Mangkrak Hampir 2 Dekade

KNews.id – Jakarta 9 Januari 2026 – Masalah hukum utama muncul ketika PT Adhi Karya bertikai dengan PTJM soal kepemilikan tiang-tiang yang sudah dibangun. Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada 2012 memutuskan bahwa tiang-tiang tersebut milik PT Adhi Karya, namun PTJM dapat memilikinya dengan syarat membayar Rp 193 miliar.

Proyek monorel sempat dihidupkan kembali di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi) hingga dilakukan proses groundbreaking atau peletakan batu pertama pada 16 Oktober 2013, sebagai tanda proyek dilanjutkan.

- Advertisement -

Tak berselang lama, pada 2015 proyek akhirnya resmi dihentikan total oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena ketidakjelasan kontrak dan jaminan. Ahok juga sempat meminta agar tiang-tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said tersebut dibongkar karena dianggap merusak estetika, namun tak terealisasi.

Kemudian, di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 2017, ia juga pernah meminta PT Adhi Karya untuk membongkar tiang-tiang monorel guna menghilangkan pembatas jalur cepat lambat dan memperlebar jalan. Sedangkan di era Gubernur Anies Baswedan, eksekusi pembongkaran juga tidak pernah terlaksana.

- Advertisement -

Respons PT Adhi Karya

Manajemen PT Adhi Karya Tbk (ADHI) pernah buka suara mengenai rencana Pramono Anung untuk membongkar struktur proyek monorel mangkrak di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Respons diberikan sebelum Pemprov DKI Jakarta bersurat terkait tenggat waktu pembongkaran.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (27/10/2025), Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya Tbk Rozi Sparta menuturkan, pihaknya telah bertemu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas langkah pendampingan hukum atas rencana pembersihan dan pembongkaran tiang eks monorail yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Skema final atas mekanisme pelaksanaan dan atau kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait, agar pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rozi.

Rozi menyebut bahwa aset eks tiang monorel tercatat pada pos aset tidak lancar lainnya bagian persediaan jangka panjang pada laporan keuangan Adhi Karya. Menurutnya, keseluruhan aset yang akan dilakukan impairment masih dalam proses kajian internal perseroan sambil menunggu skema final atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Rozi menuturkan, rencana pembongkaran yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan secara keseluruhan.

- Advertisement -

(FHD/Lpt)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini