spot_img

Jangan Salah, Berikut Ketentuan dan Syarat Berkurban Idul Adha

KNews.id – Jakarta – Melaksanakan ibadah kurban Idul Adha merupakan salah satu syiar Islam yang sangat mulia. Namun, agar ibadah ini sah dan diterima di sisi Allah SWT, umat Islam wajib memahami ketentuan syarat yang harus dipenuhi.

Dalil perintah kurban tertuang dalam Al-Qur’an surah Al Hajj ayat 34. Allah SWT berfirman,

- Advertisement -

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ ٣٤

Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”

- Advertisement -

Syarat Berkurban Idul Adha
Secara umum, syarat berkurban Idul Adha terbagi menjadi dua aspek utama, yakni syarat bagi orang yang berkurban dan syarat hewan yang dikurbankan. Berikut penjelasan mendalam terkait kedua aspek tersebut.

Syarat Orang yang Berkurban
Dinukil dari buku Fikih Qurban karya Dr. Mohammad Ikhwanuddin dkk, dalam melaksanakan ibadah kurban, terdapat beberapa ketentuan yang harus terpenuhi oleh umat Islam. Adapun syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Beragama Islam

Beragama Islam menjadi syarat utama bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah kurban. Dengan begitu, orang nonmuslim, tidak diwajibkan untuk melaksanakannya.

Hal serupa berlaku bagi orang yang telah murtad, karena telah keluar dari agama Islam, maka tidak lagi termasuk dalam golongan yang sah melaksanakan ibadah tersebut.

2. Memiliki Kecukupan Ekonomi

- Advertisement -

Kesunnahan ibadah kurban tidak lagi berlaku bagi umat Islam yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi. Anjuran berkurban hanya berlaku bagi umat Islam yang memiliki kecukupan harta, dan tidak diperbolehkan memaksakan diri, sehingga menimbulkan beban berat secara finansial.

Dijelaskan dalam Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, pengertian mampu menurut Mazhab Syafi’i adalah orang yang memiliki kelebihan uang di luar biaya hidup untuk dirinya dan keluarganya selama Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.

Sementara itu, menurut mazhab Hambali, yang dimaksud mampu adalah orang yang memungkinkan baginya untuk berkurban walaupun dengan cara berutang terlebih dahulu, dan memiliki keyakinan untuk melunasinya.

Lain halnya menurut mazhab Maliki, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara berserikat sebanyak tujuh orang untuk membeli sapi. Namun, disyaratkan biasa yang dikeluarkan masing-masing sama, yaitu 1/7 harga sapi.

3. Merdeka

Syarat terakhir bagi seseorang yang akan berkurban adalah harus merdeka, yakni bukan seorang budak. Menurut istilah hukum Islam, budak adalah individu yang tidak memiliki kebebasan penuh atas dirinya, karena dia di bawah kepemilikan orang lain.

Syarat Hewan yang Dikurbankan
Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R. Syamsul dan M. Nielda, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat umur dan syarat kondisi.

1. Syarat Umur

Hewan kurban jenis unta harus sempurna berumur 5 tahun dan memasuki tahun ke-6. Hewan kurban jenis sapi harus sempurna berumur 2 tahun dan memasuki tahun ke-3. Sementara hewan kurban jenis kambing harus sempurna berumur 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2. Adapun untuk domba atau biri-biri minimal umurnya 6 bulan hingga 1 tahun atau sudah tumbuh gigi seri.

Diperbolehkan berkurban dengan domba yang telah lepas atau tanggal giginya, meskipun belum berumur 1 tahun.

2. Syarat Kondisi
Syarat atau kondisi hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah hewan ternak, bukan hewan liar. Oleh sebab itu, tidak sah berkurban dengan hewan liar meskipun lebih baik atau sama dengan kambing seperti rusa atau banteng.

Hewan kurban tidak buta yang jelas kebutaannya, tidak sakit yang jelas sakitnya, tidak pincang yang jelas kepincangannya, dan bukan hewan yang lemah dan kurus.

Al-Barra’ ibn ‘Azib RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

أَرْبَعُ لَا تَجُوزُ فِي الأَضَاحِي : الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ طَلْعُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ).

Artinya: “Empat (hal) yang tidak diperbolehkan dalam binatang kurban: Buta atau juling yang jelas kebutaannya; sakit yang jelas penyakitnya; pincang yang jelas kepincangannya dan kurus yang hilang lemak tulangnya (dagingnya).” (HR Abu Dawud)

(NS/DTK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini