spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Jangan Panic Buying, Harga Minyak Goreng Turun Rp14 ribu/liter

KNews – Jangan panic buying, harga minyak goreng turun Rp14 ribu/liter. Pemerintah  menetapkan  kebijakan  satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter.

Melalui kebijakan  ini,  seluruh  minyak goreng,  kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual  dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

- Advertisement -

“Pemerintah terus berkomitmen  untuk  memenuhi  kebutuhan  pangan  masyarakat  dengan  harga  terjangkau. Kebijakan  Minyak  Goreng  Satu  Harga  merupakan upaya pemerintah untuk  menjamin ketersediaan  minyak  goreng  dengan  harga  terjangkau,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran pers yang dikutip dari kemendag.go.id pada Rabu 19 Januari 2022.

Langkah yang diambil pemerintah untuk menyeragamkan harga minyak goreng terkait dengan tingginya harga  minyak  goreng di pasaran selama ini. Khususnya yang dipakai untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

- Advertisement -

Harga minyak goreng yang baru berlaku hari ini

“Melalui  kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi  lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,”ujar Lutfi.

Pada awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

- Advertisement -

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul  00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat  diharapkan tidak memborong atau panic buying karena stok minyak goreng dalam jumlah yang  sangat cukup,”tambahnya.

Didukung oleh produsen dan ritel

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Kebijakan ini, lanjutnya, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan   komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Lutfi mengatakan pihaknya telah menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Permendag Nomor 02 Tahun 2022

Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan  atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized  Palm Olein (RBD  Palm  Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme  perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu  enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini