spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Jangan Main Mengharamkan, Lihat Dulu Desain Multiakad dan Kebutuhan Pasar Perbankan Syariah

Oleh: Iin Prasetyo, Narablog dan Jurnalis

KNews.id- Multiakad masih dalam perbincangan hangat bahkan menjadi bahan perdebatan di lintas mazhab hingga saat ini. Nabi Shalallahu alaihi wasallam bukan tidak mengatur multiakad dalam transaksi bisnis, sekuranganya ada tiga hadis yang memang menunjukkan larangan penggunaan multiakad seperti bai’ wa salaf, safqatain fi safqah, dan bai’ atain fi bai’ah. Tentu wajar, dengan adanya tiga hadis nabi secara lahiriah (makna zahir) tersebut menjadi banyak pertanyaan apakah produk-produk perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan multiakad telah memenuhi prinsip-prinsip syariah atau justru kontradiktif.

- Advertisement -

Dijelaskan dalam istilah fikih bahwa multiakad disebut juga al-‘uqud murakkabah. Al-‘uqud murakkabah ialah dua pihak yang bersepakat dalam implementasi suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih seperti jual-beli dengan sewa-menyewa, hibah, wakalah, qard, muzara’ah, sarf, dll yang mengakibatkan hukum akad-akad yang disatukan tersebut, termasuk semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya menjadi sebuah satu-kesatuan sebagaimana akibat hukum dari satu akad, (Nazih Hammad, Al-‘Uqud Al-Murakkabah fi Al-Fikih Al-Islami, Damaskus: Dar al-Qalam, 2005, hal. 7 dalam Nurul Wahid, Multi Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah, Sleman: Deepublish, 2019, hal. 22-23).

Akad-akad kontemporer seperti ‘uqud mustahdatsah/ ‘uqud ghairi musammah merupakan akad yang belum ada dalam penjelasan kitab-kitab turats. ‘Uqud mustahdatsah dapat menjadi suatu akad baru dan juga menjadi multiakad yang transaksinya juga belum diatur dalam kitab-kitab turats. Ciri-ciri multiakad yakni mulai dari pelaku akad, objek, pengaruh akadnya, pengaruh dari satu akad (wihdatul al-maandzmumah) semua sama, dan ada ta’alluq/ muwatha’ah (saling memahami) antara dua akad itu. Dari ciri-ciri tersebut, kentara bahwa multiakad didesain menjadi satu kesatuan akad yang memiliki tahapan-tahapan dan bagian-bagiannya.

- Advertisement -

Mengapa multiakad yang dilarang tapi dengan segala desainnya justru dilaksanakan? Pertanyaan ini belum melampaui zamannya. Artinya, sebelum datang pertanyaan tersebut rupanya kebutuhan sudah menjawabnya. Zaman kontemporer saat ini, prinsip-prinsip syariah dalam muamalah menjadi pijakan dalam mengembangkan rumusan-rumusan masalah yang selanjutnya menjadi alternatif dalam menawar kebutuhan yang tidak sama seperti zaman dahulu. Jadi, tidaklah berlebihan bahwa dikatakan multiakad didesain dan dilaksanakan untuk upaya terpenuhinya kebutuhan pasar, industri, dan nasabah dalam rangka mengurangi risiko dan tentunya menambah keuntungan bisnis syariah.

Multiakad dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

- Advertisement -

Ada tiga bentuk multiakad, yang pertama gabungan dua akad tanpa ada ta’alluq, kedua gabungan dua akad dengan adanya ta’alluq, dan ketiga gabungan dua akad dengan adanya muwatha’ah, (Oni Sahroni dan Adiwarman A. Karim, Maqashid Bsnis dan Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi, Depok: Rajawali Pers, 2019, hal. 185). Di LKS bentuk multiakad yang biasa diimplementasikan adalah multiakad dengan adanya ta’alluq dan muwatha’ah.

Ketika akad sudah masuk dan menjadi bagian dari produk perbankan yang sifatnya bilateral antara nasabah dan lembaga, sudah barang tentu asas akad bank syariah secara mutlak bersandar pada formalisme yang didasarkan pada kekuatan hukum. Berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad adalah kesepakatan tertulis antara bank syariah atau usaha syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Adapun beberapa contoh multiakad dalm perbankan, yaitu:

  1. Produk gadai emas yang menggabungkan akad qard, rahn, dan ijarah;
  2. Tabungan haji, akad qard dan rahn, termasuk produk pembiayaan pengurusan haji yang menggunakan akad qard dan ijarah secara paralel;
  3. produk giro dan tabungan rencana yang menggunakan akad wadiah dan mudharabah;
  4. Kartu kredit dengan akad kafalah wal ijarah;
  5. Asuransi yang menggabungkan akad tabaru’ (hibah) dengan ijarah yang merupakan jasa pengelolaan premi asuransi, bisa juga digabungkan dengan akad ketiga seperti syirkah mudharabah; dll.

Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam penerapan multiakad. Pertama, multiakad didesain untuk memenuhi kebutuhan pasar agar praktik-prakti ekonomi syariah kontemporer dapat terimbangi dan menjadi alternatif bagi transaksi keuangan modern. Namun di sisi lain, dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip hadis yang pelarangannya jelas. Oleh karena itu multiakad akan menjadi mata pisau, apabila implementasinya tidak memperhatikan hudud wa dawabi syari’ah, tentu telah melanggar syariah. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini