spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Jangan Kaget! Tarif Listrik dapat Naik Pada Juli 2022..

KNews.id- Tarif dasar listrik (TDL) terancam mengalami kenaikan pada Juli 2022 ini. Ancaman kenaikan harga setrum itu terjadi imbas dari rencana dibentuknya Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) pemungut iuran batu bara.

Dengan hadirnya BLU batu bara, kabarnya harga batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) akan dilepas melalui mekanisme pasar, sehingga tidak lagi dipatok senilai US$ 70 per ton.

- Advertisement -

Kelak, BLU batu bara itu akan bertugas sebagai pemungut iuran batu bara kepada perusahaan dan menyalurkan iuran hasil selisih harga batu bara pasar dengan patokan US$ 70 ke PT PLN (Persero).

Di Pasal 5 UU Minerba, harga DMO batu bara ditetapkan oleh Pemerintah. Harga batu bara untuk DMO diserahkan ke mekanisne pasar tentu tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Minerba,” terang Pengamat Hukum Sumber Daya Untar, Ahmad Redi kepada CNBC Indonesia.

- Advertisement -

Ahmad Redi mengatakan, pembentukan BLU yang menjadi tukang pungut iuran ke perusahaan tambang sebagai penutup disparitas membikin tata kelola DMO makin kompleks.

Redi mencotohkan: Kelak, 100% batu bara dijual melalui mekanisme pasar. Kemudian pengusaha yang menjual batu bara itu membayar iuran ke BLU, lalu BLU memberikan iuran tersebut untuk subsidi ke PLN.

- Advertisement -

“Selain tidak sesuai dgn ketentuan Pasal 5 UU Minerba, bahwa harga batu bara DMO ditetapkan Pemerintah. Seolah-olah PLN harus mengemis iuran dari pelaku usaha tambang. Padahal batubara itu mengandung spirit ketahanan energi,” tandas Redi.

Pembelian batu bara PLN mengikuti patokan harga di pasar berpotensi menaikan harga tarif dasar listrik (TDL) ke depannya. Pasalnya, harga batu bara pasar cenderung fluktuatif, apabila harga batu bara naik, secara hitung-hitungan di atas kertas akan meningkatkan ongkos produksi listrik PLN dan memicu kenaikan TDL.

Dari informasi yang diterima CNBC Indonesia, BLU batu bara ini akan dibentuk pada Juli 2022 ini. Adapun yang bertugas menjadi BLU merupakan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu bara (Puslitbangtek Tekmira) sebagai badan di bawah naungan Kementerian ESDM.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif membenarkan bahwa diharapkan BLU batu bara itu sudah terbentuk pada Juli 2022 ini. “Saat ini masih dalam proses dan diharapkan bulan Juli 2022,” ungkap Irwandy singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/5/2022).

Berkenaan dengan tarif listrik pada Juli, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan bahwa, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:

  1. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
  2. Indonesian Crude Price(ICP);
  3. inflasi dan/atau;
  4. harga patokan batu bara

“Terkait penetapan tarif sendiri menjadi kewenangan dari Pemerintah. PLN sebagai operator kelistrikan negara siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen,” terang Diah kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/5). (AHM/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini