spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Jalankan Tata Kelola yang Baik, PTBA Raih Penghargaan Ini

KNews.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meraih penghargaan Best State Owned Enterprises 2023 dan Top 50 Big Capitalization Public Listed Company, dalam ajang The 14th Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Corporate Governance Conference & Award. Penghargaan ini diberikan karena PTBA dinilai telah mengimplementasikan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan sangat baik.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik di setiap lini perusahaan.

- Advertisement -

“Apresiasi ini menjadi penyemangat bagi kami untuk semakin memperkuat praktik GCG sebagai pondasi atas pengelolaan entitas usaha yang akuntabel,” kata Arsal dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).

Arsal mengungkapkan bahwa penerapan prinsip GCG salah satunya melalui Whistleblowing System (WBS) atau mekanisme penyampaian penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) melalui berbagai media. Adapun sejak 2020 lalu, PTBA resmi menjadi perusahaan tambang pelat merah pertama yang memperoleh Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang diaudit PT British Standards Institution Group Indonesia (BSI Group Indonesia).

- Advertisement -

Beberapa catatan positif pada proses audit sertifikasi ini menyebutkan, PTBA konsisten mengimplementasikan GCG lebih dari 10 tahun dan telah memiliki Enterprise Risk Management System. Seluruh Unit Bisnis juga mampu melakukan mitigasi peluang terjadinya penyuapan atau gratifikasi.

“Melalui implementasi prinsip GCG secara konsisten dan menyeluruh, PTBA meyakini mampu meraih tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang, mencapai pertumbuhan dan imbal hasil yang maksimal, sehingga menciptakan bisnis yang bertumbuh dan berkembang,” ujarnya.

- Advertisement -

Untuk memastikan efektivitas penerapan GCG di lingkungan perusahaan, kata dia, PTBA secara berkala melakukan penilaian implementasi GCG sebagai wujud mekanisme check and balance untuk mengetahui tingkat kecukupan penerapan GCG di Perusahaan.

Penilaian yang dilakukan perusahaan saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No. 16/S. MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara.

“Dengan diterapkannya penilaian ini, perusahaan mendapatkan gambaran lebih komprehensif mengenai area atau fokus pengembangan aspek GCG yang perlu diperhatikan setiap tahunnya. Kami terus melakukan evaluasi untuk penerapan kaidah GCG yang berkelanjutan,” tutupnya. (Zs/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini