spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Jaksa Tuntut Jumhur yang Dituduh Sebar Hoax dan Bikin Onar, 3 Tahun Penjara

KNews.id – Jaksa menuntut agar aktivis buruh Jumhur Hidayat dihukum tiga tahun penjara. Jaksa menilai Jumhur bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menerbitkan keonaran.

Dalam tuntutannya, Jaksa Puji Triasmoro menyampaikan, Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

- Advertisement -

“Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan,” ujar Puji sebelum membacakan tuntutannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). Dia menuturkan, hukuman tersebut akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama yang bersangkutan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain itu Jaksa juga meminta majelis hakim membebani biaya perkara Rp5.000 kepada Jumhur. Menurutnya, sejumlah gawai milik Jumhur akan dikembalikan, yaitu satu unit handphone (HP), satu unit tablet, serta barang-barang lainnya, seperti spanduk, kemeja, dan topi.

- Advertisement -

Dia menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan. “Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya,” ucapnya. Selain itu, kata dia rekam jejak Jumhur yang pernah dijatuhi pidana penjara saat yang berdemonstrasi di masa Orde Baru.

Sedangkan perbuatan yang meringankan, lanjut dia Jumhur berlaku sopan selama persidangan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo mengumumkan sidang kembali digelar, Kamis (30/9/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

- Advertisement -

Diketahui, Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di Twitter pada tanggal 7 Oktober 2020. Cuitan Jumhur bertuliskan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2.” Cuitan ini dinilai oleh jaksa sebagai berita bohong yang dapat sebabkan keonaran.(Inews/fey)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini