KNews.id – Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan sejumlah jaksa yang diduga terlibat menerima uang dari penilapan barang bukti perkara Robot Trading Fahrenheit telah mengembalikan uang. “Sudah mengembalikan,” ujar Rudi saat dikonfirmasi di Kejagung, Senin, 20 Oktober 2025.
Kasus ini melibatkan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dari Azam, uang penilapan barang bukti dari kasus investasi bodong itu ia berikan ke sejumlah atasannya.
Jumlah uang yang menjadi baran bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit ini mencapai Rp 23,9 miliar. Azam berkongkalikong dengan dua pengacara para korban investasi bodong, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Dari situ, Azam kebagian jatah Rp 11,7 miliar, yang sebesar Rp 8 miliar diberikan kepada sang istri, Tiara Andini. Ia juga memakainya untuk kebutuhan pribadi sebesar Rp 1,1 miliar dan untuk kakaknya Rp 200 juta. Azam telah dijatuhi vonis pidana penjara 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sisa barang bukti yang ditilap diketahui dibagikan kepada sesama jaksa. Hal itu terungkap di dakwaan Azam. Yakni kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang saat ini sudah disanksi pencopotan jabatan, Hendri Antoro sebesar Rp 500 juta.
Uang itu diduga diberikan oleh Azam kepada Hendri melalui pelaksana harian Kepala Seksi Pidana Umum Dody Gazali pada Desember 2023. Atas tudingan ini Hendri telah mengelaknya. “Saya tidak tahu dan tidak pernah menggunakannya. Selebihnya Kejagung yang berkompeten menjawab,” ujar Hendri saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain ke Hendri, Azam disebut membagikan uang kepada mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting—pendahulu Hendri Antoro—sebesar Rp 500 juta. Uang itu diserahkan Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan oleh mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto pada 25 Desember 2023.
Kedua mantan Kajari ini juga telah mendapat sanksi dari Jaksa Agung Muda Pengawasan berupa pembebasan dari tugas jaksa dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.
Dalam dakwaan, Azam juga membagikan uang ke Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 juta, mantan Kasi Pidum Kajari Jakbar Sunarto Rp 450 juta, Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat M. Adib Adam Rp 300 juta, Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta.
Rudi telah memberikan sanksi etik kepada mereka semua. Menurut Rudi, otak penilapan barang bukti ini adakah Azam. “Inisiatifnya kan itu di Azam dan diakui,” ujar Rudi. Hal itulah yang jadi alasan kenapa sejumlah jaksa tersebut tidak diproses pidana sebagaimana Azam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya telah menjelaskan hal serupa. Menurut Anang, Azamlah yang proaktif melakukan tindak pidana.
“Karena dalam kasus ini yang proaktif dengan pengacara itu si Azam, inisiasi dari dia, otaknya dia,” ujar Anang saat dikonfirmasi soal alasan jaksa-jaksa tersebut tidak dipidanakan, Jumat, 10 Oktober 2025.