KNews.id – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih telah memperkaya individu lain serta 12 korporasi di bidang teknologi dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.
Jaksa menyebut Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih bersama eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, mantan konsultan Kementerian Pendidikan Ibrahim Arief, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah melakukan pengadaan Chromebook pada periode 2019–2024 melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa melalui evaluasi harga. Jaksa juga menyatakan pengadaan tersebut tidak didukung referensi harga yang memadai.
Menurut jaksa, 12 korporasi memperoleh keuntungan dari kebijakan pengadaan yang dilakukan Nadiem. Perusahaan-perusahaan tersebut ialah:
-
PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281,6 miliar
- Advertisement - -
PT Acer Indonesia sebesar Rp 425,2 miliar
-
PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48,8 miliar
-
PT Dell Indonesia sebesar Rp 112,6 miliar
-
PT Evercoss Technology Indonesia sebesar Rp 341 juta
-
PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101,5 miliar
-
PT Hewlett-Packard Indonesia sebesar Rp 2,2 miliar
- Advertisement - -
PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp 41,1 miliar
-
PT Lenovo Indonesia sebesar Rp 19,1 miliar
-
PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177,4 miliar
-
PT Asus Technology Indonesia sebesar Rp 819 juta
-
PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44,9 miliar




