Rabu, Oktober 4, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Investasi Emiten

Jaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Rinciannya

by Hasan
19/08/2023 4:00 PM
in Emiten, Headline, Investasi, Keuangan, Nasional
A A
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IST)

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelaku industri Pasar Modal, menjaga stabilitas Pasar Modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK 13/2023).

“POJK 13/2023 diterbitkan juga untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal, termasuk kinerja pelaku industri Pasar Modal,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangannya Senin 14 Agustus 2023.

Melalui POJK ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal. Ada sejumlah substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023.

Baca juga:

Pelajaran di Balik Isu Asuransi Rp69 M Mirna Salihin

Tiga Nama Bursa Cawapres, Representasi NU Disebut Condong ke Khofifah, Bukan Mahfud MD & Cak Imin

PKS soal Sosok Kapten Timnas Anies-Cak Imin: Anak Muda

Pertama, parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Kedua, bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal.

Dalam substansi kedua ini, dilakukan melalui kebijakan dalam transaksi efek, kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi, pemberian stimulus, dan relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.

Ketiga, penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Keempat, pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.

Kelima, pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Selanjutnya, POJK 13/2023 ini mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan ketentuan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

“Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir,” jelas Aman.Namun demikian, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama 7 (tujuh) hari bursa sejak POJK ini berlaku.

“Bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama 7 (tujuh) hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi,” pungkasnya. (Zs/IN)

Berita Terkait

Pelajaran di Balik Isu Asuransi Rp69 M Mirna Salihin
Galeri

Pelajaran di Balik Isu Asuransi Rp69 M Mirna Salihin

03/10/2023 10:00 PM
Tiga Nama Bursa Cawapres, Representasi NU Disebut Condong ke Khofifah, Bukan Mahfud MD & Cak Imin
Headline

Tiga Nama Bursa Cawapres, Representasi NU Disebut Condong ke Khofifah, Bukan Mahfud MD & Cak Imin

03/10/2023 9:00 PM
Cak Imin Cawapres Anies, PKS Ungkit Koalisi Semut Merah
Headline

PKS soal Sosok Kapten Timnas Anies-Cak Imin: Anak Muda

03/10/2023 8:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Pelajaran di Balik Isu Asuransi Rp69 M Mirna Salihin

Pelajaran di Balik Isu Asuransi Rp69 M Mirna Salihin

03/10/2023 10:00 PM
Tiga Nama Bursa Cawapres, Representasi NU Disebut Condong ke Khofifah, Bukan Mahfud MD & Cak Imin

Tiga Nama Bursa Cawapres, Representasi NU Disebut Condong ke Khofifah, Bukan Mahfud MD & Cak Imin

03/10/2023 9:00 PM
Cak Imin Cawapres Anies, PKS Ungkit Koalisi Semut Merah

PKS soal Sosok Kapten Timnas Anies-Cak Imin: Anak Muda

03/10/2023 8:00 PM
BRI Optimis Net Zero Emission Indonesia 2060 Tercapai dengan Kolaborasi

BRI Optimis Net Zero Emission Indonesia 2060 Tercapai dengan Kolaborasi

03/10/2023 7:36 PM
Wamentan: Kita Masih Mencari Keberadaan Pak Menteri Pertanian

Wamentan: Kita Masih Mencari Keberadaan Pak Menteri Pertanian

03/10/2023 7:15 PM
Begini Cara Anies Apresiasi Dukungan di Acara Ngariung 1.000 Alumni ITB

Begini Cara Anies Apresiasi Dukungan di Acara Ngariung 1.000 Alumni ITB

03/10/2023 7:00 PM
Miliarder India Harpal Randhawa Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Zimbabwe

Miliarder India Harpal Randhawa Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Zimbabwe

03/10/2023 6:40 PM
Tak Ada Pembagian Kekuasaan di PDIP, Beathor: Pertarungan Jokowi Vs Mega Makin Keras

Tak Ada Pembagian Kekuasaan di PDIP, Beathor: Pertarungan Jokowi Vs Mega Makin Keras

03/10/2023 6:00 PM
ANTAM Ngumpulin Stok, Harga Buyback Emas Naik Lebih Tinggi

Harga Emas 24 Karat Antam Mulai Rp574.500, Borong Mumpung Belum Naik

03/10/2023 5:32 PM
Melaju untuk Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Menjadi Pionir Perdagangan Bursa Karbon

Melaju untuk Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Menjadi Pionir Perdagangan Bursa Karbon

03/10/2023 4:40 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id