spot_img

Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Kelas 1, 2, dan 3, Cek Rinciannya

KNews.id – Jakarta – Besaran iuran BPJS Kesehatan masih menjadi informasi penting bagi masyarakat, terutama peserta mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan. Per 10 Oktober 2026, besaran iuran untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, sepanjang belum ada perubahan resmi dari pemerintah.

Ketentuan mengenai iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 beserta perubahannya. Besaran iuran berbeda-beda, bergantung pada jenis kepesertaan dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kelompok peserta.

- Advertisement -

Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada Oktober 2026? Berikut rincian tarif serta ketentuan pembayaran yang perlu diketahui.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

- Advertisement -

Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang tercantum dalam ketentuan yang menjadi acuan adalah sebagai berikut.

Kelas Perawatan Iuran per Orang per Bulan
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 42.000

 

Khusus peserta kelas 3, terdapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan. Dengan demikian, peserta kelas 3 membayar Rp35.000 per bulan sesuai skema bantuan tersebut.

Besaran di atas merupakan tarif berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam regulasi sebelumnya. Peserta sebaiknya tetap memeriksa kanal resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada perubahan kebijakan terbaru.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Peserta

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan. Iuran kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan program.

Penetapan peserta PBI dilakukan melalui mekanisme pendataan dan verifikasi pemerintah. Karena itu, tidak semua peserta yang mengalami kesulitan membayar iuran otomatis masuk dalam kelompok ini.

- Advertisement -

2. Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, besaran iuran yang menjadi acuan adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Pembayarannya dibagi menjadi dua bagian, yaitu 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta, sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta

Ketentuan serupa berlaku bagi pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta. Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja.

4. Keluarga Tambahan Peserta PPU

Peserta PPU dapat memiliki ketentuan iuran tambahan untuk anggota keluarga tertentu, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

Dalam ketentuan yang dirujuk, iuran untuk keluarga tambahan tersebut sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayarkan oleh pekerja yang bersangkutan.

5. Peserta Mandiri dan Bukan Pekerja

Selain peserta mandiri atau PBPU, ketentuan iuran tersendiri juga berlaku bagi kelompok peserta bukan pekerja serta anggota keluarga tambahan tertentu.

Untuk peserta mandiri, besaran iuran mengikuti kelas perawatan yang dipilih, yaitu kelas 1, kelas 2, atau kelas 3, sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan memiliki skema khusus.

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pembayaran iuran tersebut ditanggung pemerintah.

Kapan Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan?

Peserta perlu membayar iuran sesuai jadwal agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Dalam ketentuan yang dirujuk, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Untuk memastikan jadwal dan ketentuan terbaru, peserta dapat memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Pembayaran tepat waktu juga membantu peserta menghindari masalah administrasi yang dapat muncul ketika status kepesertaan tidak aktif.

Cara Mengecek Iuran dan Status BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui jumlah tagihan serta status kepesertaan, peserta dapat menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk aplikasi Mobile JKN atau layanan informasi yang disediakan BPJS Kesehatan.

Pastikan data peserta sesuai dengan identitas yang terdaftar. Jika terdapat perbedaan jumlah tagihan, status kepesertaan, atau informasi pembayaran, hubungi layanan resmi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan.

(NS/NOV)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini