KNews.id – Jakarta, Media sosial diramaikan dengan keluhan warganet soal satu rujukan BPJS Kesehatan kini hanya bisa digunakan untuk satu poliklinik. Dalam unggahan akun X @burh*** pada Minggu (22/12/2024), pengunggah menuliskan bahwa aturan itu justru akan mengorbankan puskesmas dan klinik yang memiliki kuota rujukan terbatas.
“Aturan baru BPJS. Setiap 1 rujukan poli RS hanya bisa digunakan di 1 poli SAJA, kalau periksa 2 penyakit ya rujukannya 2, padahal dulu 1 rujukan bisa ke 2 poli lewat rujukan internal Korbanya siapa ? Puskesmas & klinik gmungkin ngasih 2 rujukan karna ada kuotanya dari BPJS,” tulis pengunggah.
Hingga Senin (23/12/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 796.700 kali dan mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet. Lantas, benarkah peserta BPJS Kesehatan kini hanya bisa menggunakan satu rujukan untuk satu poliklinik saja?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan tanpa batas di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, termasuk untuk rujukan.
Menurutnya, apabila peserta JKN memerlukan rujukan ke lebih dari satu poli, akan diberikan oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). “Berkaitan dengan rujukan pertama, jika peserta memerlukan rujukan lain, maka dapat dirujuk ke antar poli di rumah sakit tersebut, sesuai hasil pemeriksaan dokter di FKRTL,” ujar Rizzky.
Contoh, A mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk berobat ke poli penyakit dalam di rumah sakit/FKRTL. Setelah berobat ke poli penyakit dalam, A ternyata memiliki masalah kesehatan lain dan harus dirujuk ke poli syaraf. Apabila pemeriksaan A sesuai dengan indikasi medis, A bisa diberikan rujukan internal ke poli lain oleh dokter yang bertugas.
Rizzky memastikan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses berbagai layanan berbeda dalam satu waktu dalam sehari. “Rujukan lain bisa dilakukan di hari yang sama dengan rujukan pertama, namun harus sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang diberikan oleh dokter pemeriksa,” ucapnya.
BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota rujukan Sebelumnya, Rizzky menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak memberikan batasan kuota untuk pasien JKN yang ingin berobat ke rumah sakit setiap harinya.
“BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota pelayanan,” tegasnya, Meskipun BPJS tidak menerapkan kuota, Rizzky tidak membantah adanya potensi rumah sakit yang tidak melayani pasien JKN karena kuota sudah habis.
Jika berhadapan dengan kondisi ini, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan ke nomor Care Center 165. “Apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dapat menghubungi langsung BPJS Kesehatan,” jelas dia.