spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Isu Pergantian Kapolri Jendral Listyo, Berikut 4 Nama Yang di Calonkan

KNews.id – Jakarta, Isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini kian memanas dan menjadi sorotan tajam publik. Aroma pergolakan di tubuh Polri semakin terasa, seiring munculnya desakan dari berbagai kalangan yang menuntut perubahan di pucuk pimpinan kepolisian.

Di balik hiruk pikuk itu, sejumlah nama jenderal bintang tiga mulai beredar luas sebagai kandidat kuat pengganti Listyo. Skenario perebutan kursi Kapolri pun kian menyerupai pertarungan senyap di lingkaran elite.

- Advertisement -

Gelombang desakan agar Kapolri diganti semakin tak terbendung setelah insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, usai tertabrak kendaraan anggota Brimob pada akhir Agustus lalu. Insiden tersebut memicu demonstrasi mahasiswa, hingga menambah tekanan terhadap institusi Polri yang dinilai tengah kehilangan kepercayaan masyarakat.

Kini, semua mata tertuju pada satu hal: siapa yang akan naik menggantikan Listyo, dan ke mana arah Polri akan dibawa di tengah badai krisis kepercayaan ini?

- Advertisement -

Berikut ini rangkuman nama-nama yang disebut-sebut masuk dalam bursa calon kuat Kapolri baru penerus Jenderal Listyo Sigit Prabowo :

Komjen Pol Dedi Prasetyo

  • Saat ini menjabat sebagai Wakapolri
  • Lulusan Akpol 1990, berpengalaman sebagai Kadiv Humas Polri dan Kapolda di Kalimantan

Komjen Pol Suyudi Ario Seto

  • Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional)
  • Lulusan Akpol 1994, satu angkatan dengan Ferdy Sambo

Komjen Pol Syahar Diantono

  • Menjabat sebagai Kabareskrim Polri
  • Lulusan Akpol 1991, ahli dalam bidang reserse dan penegakan hukum

Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho

  • Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Memiliki latar belakang hukum dan pengalaman lintas kementerian

Namun, pihak Istana dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto mengirim surat presiden (surpres) untuk mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

- Advertisement -

Bantahan istana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi. Sementara DPR dibantah langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Mensesneg Sebut Hoaks

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengatakan rumor Presiden Prabowo mengirim surat presiden (surpres) untuk mengganti Kapolri dipastikan tidak benar alias hoaks. “Berkenaan dengan supres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).

Surpres yaitu dokumen resmi yang dikirimkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada lembaga negara lain, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menyampaikan usulan, pemberitahuan, atau permintaan persetujuan terkait kebijakan atau penunjukan pejabat publik.

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan saat ini Prabowo belum mengirimkan surpres apapun mengenai pergantian Kapolri. Hal ini juga selaras dengan pernyataan pimpinan DPR. “Jadi belum ada supres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri. Sebagaimana juga sudah disampaikan pimpinan DPR memang belum ada atau tidak ada surpres tersebut,” ujarnya.

Bantahan Dasco

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri. Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.

“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco. Serupa, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pasalnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR RI. “Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.

Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya. Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti,” ucapnya.

Karena itu, ia menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut. “Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” kata Nasir.

(FHD/Trbn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini