KNews.id – Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Auditor Ahli Pratama KPK sekaligus istri tersangka korupsi sertifikasi K3 Miki Mahfud, Fani Febriany, bersalah melakukan melanggar etik. Ia dinilai telah melanggar nilai profesionalisme karena menjabat sebagai direktur suatu perseroan.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa tersebut di atas berupa ‘permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja’,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, dalam sidang di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
Dewan Pengawas KPK juga merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memeriksa penjatuhan hukuman disiplin kepada Fani. Ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 menyeret Miki Mahfud, suami Fani Febriany. Dia merupakan pegawai PT KEM Indonesia, perusahaan jasa yang menawarkan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Miki diduga menjadi pihak yang melakukan pemerasan terhadap perusahaan, pengusaha, maupun para buruh yang tengah mengurus sertifikasi tersebut. “Dalam teknisnya, untuk permohonan sertifikasi K3 itu kan bisa diajukan oleh pengusaha sebagai pemberi kerja ataupun sebuah perusahaan,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Agustus 2025.
Sertifikat tersebut berguna bagi para buruh di perusahaan, dengan biaya yang bisa ditanggung oleh pengusaha sebagai pemberi kerja, perusahaan, atau diambil dari iuran yang dibayarkan para pekerja saat mengurus sertifikasi K3. “Dalam pengurusan sertifikasi K3 itu diduga jumlah yang harus dibayarkan jauh melebihi dari tarif PNBP-nya,” ujar Budi.




