Sugeng menilai putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti; sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat. Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena lepas kontrol.
“Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” pungkasnya. (AHM/SN)




