KNews.id – Jakarta – Transparency Internasional Indonesia (TII) merilis skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebesar 34 pada 2025. Skor tersebut membuat Indonesia berada di peringkat 109 dari 180 negara.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, hal tersebut sangat memprihatinkan karena bisa mempengaruhi banyak hal.
“Dampak dari turunnya IPK ini sangat besar, terutama pada kepercayaan internasional (dunia usaha) terhadap kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia, yang hal tersebut akan berdampak langsung pada investasi dan industri,” ujar Novel kepada wartawan, dikutip Senin (16/1/2026).
1. Pemerintah harus beri perhatian serius
Novel menilai tren tersebut akan terus menurun melihat segala permasalahan yang ada saat ini. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memberikan perhatian serius.
“Pemerintah seharusnya memandang persoalan ini sangat serius, dan tidak membiarkan dampak ini terus terjadi,” ujarnya.
2. Kembalikan UU KPK lama
Menurut Novel, salah satu upaya tercepat yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan memperkuat KPK. Caranya adalah dengan mengembalikan UU KPK lama.
“Upaya yang paling cepat dilakukan adalah dengan penguatan KPK, dan diawali dengan mengembalikan UU KPK ke UU sebelumnya,” ujarnya.




