KNews.id – Jakarta – Investree menggugat OJK atau Otoritas Jasa Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada 17 Januari. Platform pinjaman daring atau pinjol ini sudah dicabut izin usahanya.
Gugatan Investree kepada Dewan Komisioner OJK itu tercatat dengan nomor perkara 17/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan ini terkait perizinan, namun detailnya belum ditampilkan di SIPP PTUN Jakarta.
Status perkara masih dalam proses panggilan pihak terkait. OJK sebelumnya mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjaman daring atau pindar ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Investree mengumumkan pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd. menyetujui pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatan sebagai direktur utama pada Januari 2024.