spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Inilah Kriteria Debitur Bank yang Mendapat Kelonggaran dari OJK

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia di tengah terjangan dampak virus corona (COVID-19) terhadap perekonomian. Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang diterbitkan Kamis 19 Maret lalu.

“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Heru dalam siaran persnya.

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari:

  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
  • Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Pertanyaannya, apa kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini?

Dalam dokumen Frequently Asked Questions yang diterima CNBC Indonesia, disebutkan debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi. Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. 

Contoh kondisi debitur yang terkena dampak antara lain:

- Advertisement -
  • Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara.
  • Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
  • Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.

Lantas, bagaimana perlakuan untuk debitur yang termasuk dalam sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, tapi tidak terkena dampak dari COVID-19?

“Perlakuan khusus dalam POJK ini tidak dapat diterapkan bank kepada debitur tersebut [yang tidak terdampak],” tulis penjelasan OJK.

Muncul juga pertanyaan, apakah dimungkinkan debitur dengan sektor ekonomi selain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, mendapatkan perlakuan khusus sesuai POJK ini?

OJK menjelaskan, bahwa perlakuan khusus dalam POJK ini dapat diterapkan bank kepada debitur tersebut, sepanjang berdasarkan self-assessment bank debitur dimaksud terkena dampak COVID-19.

“Oleh karena itu, bank harus memiliki pedoman yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19 serta sektor yang terdampak,” tegas OJK. (Fahad Hasan)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini