Jumat, Desember 1, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Inilah Kriteria Debitur Bank yang Mendapat Kelonggaran dari OJK

by Redaksi
24/03/2020 7:58 PM
in Headline, Keuangan, Perbankan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia di tengah terjangan dampak virus corona (COVID-19) terhadap perekonomian. Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang diterbitkan Kamis 19 Maret lalu.

“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Heru dalam siaran persnya.

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari:

  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
  • Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Pertanyaannya, apa kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini?

Dalam dokumen Frequently Asked Questions yang diterima CNBC Indonesia, disebutkan debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi. Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. 

Contoh kondisi debitur yang terkena dampak antara lain:

  • Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara.
  • Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
  • Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.

Lantas, bagaimana perlakuan untuk debitur yang termasuk dalam sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, tapi tidak terkena dampak dari COVID-19?

“Perlakuan khusus dalam POJK ini tidak dapat diterapkan bank kepada debitur tersebut [yang tidak terdampak],” tulis penjelasan OJK.

Muncul juga pertanyaan, apakah dimungkinkan debitur dengan sektor ekonomi selain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, mendapatkan perlakuan khusus sesuai POJK ini?

OJK menjelaskan, bahwa perlakuan khusus dalam POJK ini dapat diterapkan bank kepada debitur tersebut, sepanjang berdasarkan self-assessment bank debitur dimaksud terkena dampak COVID-19.

“Oleh karena itu, bank harus memiliki pedoman yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19 serta sektor yang terdampak,” tegas OJK. (Fahad Hasan)

Baca juga:

KKN Yang Nyata, Luhut Kembali Untuk Menghadiri Pelantikan Menantu Jadi KSAD

Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak ‘Hentikan’

Organisasi HAM Ungkap Dugaan Israel Curi Organ Jenazah Warga Palestina, Ginjal hingga Jantung Hilang

Tags: OJK

Berita Terkait

KKN Yang Nyata, Luhut Kembali Untuk Menghadiri Pelantikan Menantu Jadi KSAD
Headline

KKN Yang Nyata, Luhut Kembali Untuk Menghadiri Pelantikan Menantu Jadi KSAD

01/12/2023 11:00 AM
Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak ‘Hentikan’
Headline

Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak ‘Hentikan’

01/12/2023 10:09 AM
Mayat Berserakan Usai Israel Tingkatkan Serangan ke Gaza
Headline

Organisasi HAM Ungkap Dugaan Israel Curi Organ Jenazah Warga Palestina, Ginjal hingga Jantung Hilang

01/12/2023 10:00 AM

Discussion about this post

Recent News

KKN Yang Nyata, Luhut Kembali Untuk Menghadiri Pelantikan Menantu Jadi KSAD

KKN Yang Nyata, Luhut Kembali Untuk Menghadiri Pelantikan Menantu Jadi KSAD

01/12/2023 11:00 AM
Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak ‘Hentikan’

Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak ‘Hentikan’

01/12/2023 10:09 AM
Mayat Berserakan Usai Israel Tingkatkan Serangan ke Gaza

Organisasi HAM Ungkap Dugaan Israel Curi Organ Jenazah Warga Palestina, Ginjal hingga Jantung Hilang

01/12/2023 10:00 AM
Mahfud Md Resmi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Posisi Ganjar-Mahfud Terancam Merosot Menuju Pilpres 2024

01/12/2023 9:40 AM
FX Rudy Siap Dukung Gibran Maju di Pilgub DKI atau Jateng

PDIP : Era Orba Lebih Baik dari Penguasa Saat Ini, Saat Ini Terang-Terangan Intimidasinya

01/12/2023 9:35 AM
AI Bantu Otomatisasi Pekerjaan di Anak Usaha Telkom Hingga 30%

AI Bantu Otomatisasi Pekerjaan di Anak Usaha Telkom Hingga 30%

01/12/2023 9:00 AM
Tim Prabowo Kampanye Bagi-bagi 900 Ribu Makan Siang Gratis

Tim Prabowo Kampanye Bagi-bagi 900 Ribu Makan Siang Gratis

01/12/2023 8:40 AM
Jokowi Himbau Warga Kembali Pakai Masker, RG: Pemerintah Pakai Otak Dong!

Rocky Gerung : PDIP Baru Sadar, Cabut Laporan Soal Penghinaan Jokowi

01/12/2023 8:30 AM
Bos OJK Buka-Bukaan Soal Bank yang Kinerjanya Anjlok Usai Konversi ke Syariah

Bos OJK Buka-Bukaan Soal Bank yang Kinerjanya Anjlok Usai Konversi ke Syariah

01/12/2023 8:00 AM
Ada Kelompok Yang Tolak Perubahan, Anies: Mereka Punya Kekuatan Uang

Cak Imin : Saatnya Yang Dzalim di Ganti dengan Yang Adil

01/12/2023 7:30 AM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id