spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Inikah Kerjasama Nyeleneh ala Taspen?

KNews.id- PT Taspen (Persero) bersama dengan SMI menunjuk konsultan independen untuk melakukan due diligence dan valuasi, yaitu Oentoeng Suria dan Partners selaku konsultan hukum serta PT Bahana Securities sebagai lead konsultan keuangan.

Dalam Perjanjian Kerjasama dengan SMI tanggal 18 April 2016 dipersyaratkan bahwa perjanjian kerja dengan konsultan independen akan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan target waktu pelaksanaan proyek. Namun, perjanjian pengadaan jasa konsultan tidak memuat sanksi denda keterlambatan alias nyeleneh.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, realisasi pelaksanaan jasa konsultan hukum dan keuangan diketahui sebagai berikut:

  • Konsultan Hukum 
    Penunjukan Oentoeng Suria & Partners (OSP) sebagai penyedia Jasa Konsultan Hukum atas rencana investasi penyertaan modal PT SMI dan PT Taspen kepada Target Company berdasarkan surat SMI No: S-142/SMI/DKD/0516 tanggal 16 Mei 2016 ditandatangani oleh Direktur SMI. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan paling lambat sebelum tanggal 30 Oktober 2016.
  • Konsultan Keuangan 
    Penunjukan PT Bahana Securities sebagai penyedia Jasa Konsultan Keuangan atas rencana investasi penyertaan modal PT SMI dan PT Taspen kepada Target Company berdasarkan surat SMI No: S-138/SMI/DKD/0516 tanggal 13 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Direktur SMI.

Mengintip lebih rinci lagi, ternyata diketahui dalam perjanjian kerja sama antara PT Taspen dengan SMI tanggal 18 April 2016 dipersyaratkan bahwa perjanjian kerja dengan konsultan independen akan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak (PT Taspen dan PT SMI). Namun, dalam pelaksanaannya penunjukan konsultan hukum dan konsultan keuangan hanya berdasarkan penunjukan (ditandatangani) satu pihak saja yaitu SMI.

- Advertisement -

Hasil review atas Addendum Perjanjian Kerjasama No. Jan-113/DIR/2016 No. PERJ-49/SMI/116 yang ditandatangani tanggal 15 November 2016 terdapat klausul bahwa pihak kedua (SMI) berwenang mewakili kedua belah pihak untuk menandatangani perjanjian kerja dan dokumen lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan independen.

Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Atas Rencana Investasi Penyertaan Modal di WTR dengan No. PPJ-50A/SMI/116 ditandatangani oleh Direktur SMI tanggal 16 November 2016 dan Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultan Keuangan Atas Rencana Investasi Penyertaan Modal di WTR dengan No. PPJ-50B/SMI/116 ditandatangani oleh Direktur SMI tanggal 16 November 2016.

- Advertisement -

Pelaksanaan pekerjaan sudah dilakukan oleh konsultan sejak terbitnya surat penunjukan penyedia jasa konsultan pada bulan Mei 2016, dan pekerjaan telah selesai pada bulan Juni 2016 untuk konsultan hukum serta bulan Juli 2016 untuk konsultan keuangan. Dengan demikian addendum yang ditandatangani sesudah periode jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selesai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Sebagai pengimbang, PT Taspen memberikan penjelasan bahwa pekerjaan konsultan hukum dinyatakan selesai sampai dengan closing tanggal 17 Februari 2017 yang juga dibuktikan dengan adanya Berita Serah Terima Pekerjaan tanggal 6 Maret 2017. Sedangkan pekerjaan konsultan keuangan dinyatakan selesai sampai dengan closing yang juga dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 1 Maret 2017.

Akan tetapi, berdasarkan penjelasan tersebut, penyelesaian pekerjaan melebihi jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang ditentukan dalam perjanjian. Untuk konsultan hukum terlambat selama 216 hari (30 Oktober 2016 sampai dengan 6 Maret 2017), sedangkan untuk konsultan keuangan terlambat selama 218 hari (26 Juli 2016 sampai dengan 1 Maret 2017).

Namun demikian, keterlambatan tersebut tidak dikenakan sanksi denda karena dalam perjanjian tidak terdapat klausul mengenai sanksi denda keterlambatan. Jadi, paham kan, letak kekeliruannya di mana?. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini