Kena Semprit OJK
Tak hanya persoalan cyronium, belakangan ini perusahaan crowdfunding miliknya yaitu PT Santara Daya Inspiratama sempat kena semprit juga oleh OJK Melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tertanggal 8 November dan ditetapkan pada 19 Desember disebutkan, OJK melarang Santara untuk menambah jumlah penerbit.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menjelaskan, larangan itu merupakan bentuk perlindungan investor. “Kami melihat dan lanjutkan pemeriksaan on site, keterbukaannya perlu ditingkatkan, saat ini kami masih mengeluarkan ketentuan tidak boleh menambah penerbit atau pemodal sebelum memperbaiki governance,” jelas Inarno dalam konferensi pers bulanan, dikutip Rabu (4/1/2023).
Santara dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal. (Ach/Cnbcind)