spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Ini Pesan Khusus OJK untuk Keluarga Pietruschka

OJK juga telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

Ogi mengungkapkan, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

- Advertisement -

Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh pemegang saham tersebut mencacu pada pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini