OJK juga telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
Ogi mengungkapkan, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh pemegang saham tersebut mencacu pada pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.