spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dengan KIS

KNews.id – BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia oleh pemerintah. Kedua program tersebut mungkin terlihat sama, tetapi ternyata kedua program tersebut memiliki perbedaan.

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan dan mengelola program jaminan kesehatan, sedangkan KIS adalah program jaminan kesehatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

- Advertisement -

Lantas, apa perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS? Dilansir dari situs Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS:

- Advertisement -

1. Peserta
Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, sehingga peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sementara itu, KIS hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu saja.

Dengan demikian, kepesertaan program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
a. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja.
b. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.

- Advertisement -

2. Fasilitas kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan hanya berlaku di klinik/puskesmas yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan, sedangkan KIS berlaku di seluruh fasilitas kesehatan, baik di klinik, puskesmas, atau di rumah sakit manapun

3. Manfaat
Peserta BPJS Kesehatan harus dalam kondisi sakit atau ingin berobat untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan, sedangkan KIS dapat digunakan baik untuk pengobatan maupun untuk pencegahan.

4. Iuran
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Adapun iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1 Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu. Sementara itu, peserta KIS tidak perlu membayar iuran setiap bulan, karena peserta KIS mendapatkan subsidi dari pemerintah.

(Zs/Dtk.F)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini