KNews.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.
Berikut penampakan materai baru Rp 10.000 yang dirilis Direktorat Jendral Pajak dalam situs resminya, Jumat (29/1). Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
DJP memastikan, untuk meterai temple lama dengan nilai Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih tetap berlaku sampai 31 Desember 2021. Meterai temple yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai dapat digunakan dengan nilai total Meterai temple paling sedikit Rp 9.000. (Ade)
Sumber: IdxChannel