KNews.id-Majelis Tarjih hukum isbal adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak didasari oleh motif sombong. Juga jangan sampai kain (pakaian, celana, dan sarung) yang kita kenakan sampai menyentuh tanah.
Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Menurut Tarjih Muhammadiyah, masalah pakaian, makanan, dan minuman, adalah termasuk masalah sosial-budaya dan atau tergantung kebiasaan di mana manusia berdomisili.
“Pakaian adalah termasuk urusan keduniawian yang hukum asalnya adalah mubah (dibolehkan), ” demikian pendapat Tarjih Muhammadiyah dikutip laman resmi PP Muhammadiyah, Selasa (10/1/2023).
Karena itu Tarjih Muhammadiyah mengingatkan jangan sampai antar umat Islam terpecah belah, saling menuduh dan curiga, merasa paling benar (dengan tidak ber-isbal), bahkan saling menghujat hanya karena masalah isbal ini.
“Kita harus saling menghormati antara mereka yang mempraktikan isbal dan yang tidak. Jika kita terus menerus saling menghujat dalam hal ini ditakutkan energi umat Islam akan cepat habis di wilayahnya sendiri,” demikian di laman tersebut.




