spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Fakta-fakta Baru terkait Kasus Penyiraman Novel Baswedan!

KNews.id- Pelaku penganiayaan dengan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Kini tuntutan ini tengah diperbincangkan oleh publik.

Namun, ditengah ramainya perbincangan publik akan hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap beberapa fakta baru tentang kasus ini. Berdasarkan hasil penelusuran MAKI terungkap sebuah peran yang dilakonkan oleh Ronny Bugis.

- Advertisement -

“Peran Ronny Bugis adalah sekedar diajak untuk mengantar jamu kepada family Rahmat Kadir, sehingga perannya hanya sebagai pengantar tanpa tahu tujuan dan sama sekali tidak mengetahui perencanaan termasuk akibatnya,” jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui rilis persnya, Senin (15/6).

Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola detektis swasta di negara negara maju seperti Amerika Serikat itu, Ronny Bugis malah berperan sebagai pembongkar kasus tersebut.

- Advertisement -

“Ronny Bugis justru selaku faktor utama terungkapnya perkara penyiraman Novel Baswedan karena dia telah melakukan pengakuan dosa kepada Pendeta atas perannya telah mengantar Rahmat Kadir meskipun tidak tahu rencana, tujuan dan akibat dari ajakan Rahmat Kadir,” katanya.

“Setelah menerima pengakuan dosa, Pendetanya tersebut meneruskan kepada Kapolri sehingga Kapolri memerintahkan penyidikan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir,” tambahnya.

- Advertisement -

Kemudian dia menjelaskan bahwa “Setelah Rahmat Kadir menyiram Novel Baswedan, kemudian Rahmat Kadir menyuruh Ronny Bugis segera memacu motornya dan kemudian terhalang portal , saking gugupnya maka motor diangkat berdua untuk melewati portal tsb.”.

Dengan beberapa fakta baru tersebut dia mengatakan semestinya Ronny Bugis dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman.

Kata Boyamin, Ronny Bugis tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman karena semata-mata hanya diajak Rahmat Kadir tanpa tahu tujuan dan tanpa tahu percanaan serta tidak tahu akibatnya.

“Ronny Bugis justru berfungsi sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel Baswedan,” katanya.

Menurutnya, atas peristiwa tersebut semestinya beban hukuman hanya diberikan kepada Rahmat Kadir jika dinyatakan bersalah dan Hakim dapat memutus penjara di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum apabila mengacu hal yang memberatkan.

“Rahmat Kadir selaku penegak hukum seharusnya melindungi warga negara termasuk Novel Baswedan,” katanya.“Rahmat Kadir telah memperdaya dengan cara berbohong kepada Ronny Bugis untuk mengantar jamu kepada family Rahmad Kadir sehingga Ronny Bugis bersedia mengantar tanpa mengetahui rencana, tujuan dan akibatnya,” tutup Boyamin.(FHD&DBS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini