Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia diputus bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Pengadilan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso. (Ach/Tmp)