spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Ini Dia Pesan Khusus Ibunda Brigadir Yosua untuk Bharada Eliezer

Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia diputus bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Pengadilan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso. (Ach/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini