spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Ini Dia Iuran BPJS Kesehatan ‘Orang Kaya’

Iuran BPJS Kesehatan hingga hari ini masih belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022 lalu. Kabarnya kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS kelas 1, 2, dan 3.

- Advertisement -

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

- Advertisement -

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini