Lantas berapa sebenarnya gaji Kompol D ini?
Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (31/1/2023), gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.
Di mana untuk pangkat Komisaris Polisi (Kompol) berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp3.000.100 – Rp4.930.100.
Tak hanya gaji, Kompol D juga mendapat sejumlah tunjangan. Untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima Kompol D dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018, dia menduduki kelas jabatan 10 dengan besaran mencapai Rp4.551.000.
Sehingga jumlah yang diterima Kompol D sekitar Rp7.551.100 – Rp9.481.100 per bulannya.
Adapun jumlah ini belum termasuk tunjangan lain, yang bisa lebih besar lagi.
Sebagai informasi, Kompol D melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. (Ach/Okz)