spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Ini Dia Gaji Kompol D yang Selingkuh dengan Wanita Pemilik Mobil Audi A6

Lantas berapa sebenarnya gaji Kompol D ini?

Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (31/1/2023), gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

- Advertisement -

Di mana untuk pangkat Komisaris Polisi (Kompol) berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp3.000.100 – Rp4.930.100.

Tak hanya gaji, Kompol D juga mendapat sejumlah tunjangan. Untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima Kompol D dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018, dia menduduki kelas jabatan 10 dengan besaran mencapai Rp4.551.000.

- Advertisement -

Sehingga jumlah yang diterima Kompol D sekitar Rp7.551.100 – Rp9.481.100 per bulannya.

Adapun jumlah ini belum termasuk tunjangan lain, yang bisa lebih besar lagi.

- Advertisement -

Sebagai informasi, Kompol D melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. (Ach/Okz)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini