Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE. “Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” katanya di Kota Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Menurut Freddy, penahanan Nikita sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Nikita sempat berteriak dan histeris di ruang pemeriksaan Kejari Serang. Namun, setelah petugas melakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
Dia menegaskan, Nikita akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang hingga 13 November 2022. Hal itu dilakukan sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang. (Ach/Rplk)




