Perubahan lain yakni perubahan frasa cacat menjadi disabilitas. Juga ketentuan upah minimum, jaminan produk halal dan pengelolaan sumber daya air dalam Pasal 40a.
Selain itu, ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU terkait, seperti dengan peraturan perpajakan; UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; UU Koperasi; UU PPH; dan UU PPNBM.
Lalu, ada perbaikan teknis penulisan seperti huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul, nomor urut atau bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai dan bersifat tidak substansional.
Di luar itu semua, apa yang ditulis dalam Perppu menjadi berlaku dan naik statusnya menjadi undang undang. Termasuk aturan terkait pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).