spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Ini 5 Nomor Telepon untuk Melaporkan Debt Collector Kasar

KNews – Ini nomor telepon untuk melaporkan debt collector kasar. Debt collector memang masih jadi oknum yang meresahkan di masyarakat. Apalagi saat meminta bayaran tunggakan kredit motor, debt collector suka berlaku kasar.

Bahkan terkadang suka menarik kendaraan hingga membuat emosi konsumen. Tapi tenang aja loh, lawan debt collector enggak perlu lagi pakar emosi. Tinggal pilih salah satu dari daftar 5 nomor terlepon pengaduan jika berhadapan dengan debt collector nakal.

- Advertisement -
Bank Indonesia

Sebagai otoritas moneter dan lembaga tertinggi keuangan, BI wajib memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam hal pembayaran berupa penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya.

OJK

Pengaduan debt collector juga bisa lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Keberadaan OJK resmi diketahui oleh pemerintah.

- Advertisement -

Panggilan telepon tersedia setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur. Selain panggilan telepon, aduan juga bisa diberikan melalui surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dengan alamat:

Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

- Advertisement -

Aduan juga bisa dikirim secara online melalui dua cara.

  • Cara yang pertama, melalui email ke alamat: [email protected].
  • Cara kedua, mengisi form pengaduan online yang bisa diakses melalui link: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
YLKI

Pengaduan melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa menghubungi 021-7981858 atau 7971378. Lembaga ini menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya, aduan yang ditampung YLKI akan diteruskan kembali kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan secara langsung, bisa datang ke alamat Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.

YLBI

Masyarakat yang diganggu oleh debt collector nakal bisa menghubungi nomor kontak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Adapun nomor yang bisa dihubungi yakni 021-3929840.

Nantinya, konsumen akan memiliki perlindungan berupa kekuatan hukum sebagaimana haknya dalam Undang-Undang Konsumen yang berlaku.

Kantor LBH tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor LBH sesuai domisili dan melaporkan aduan.

Kantor pusat YLBHI sendiri berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bagi yang ingin melakukan pengaduan secara online, bisa mengirimnya ke alamat email [email protected].

Polisi

Nomor telepon 110 adalah kontak layanan kantor Polisi pusat. Namun sebaiknya masyarakat juga menyimpan nomor kantor Polisi terdekat sesuai dengan domisili masing-masing agar petugas bisa dengan cepat menuju TKP.

Selain menghubungi kelima nomor telepon di atas, alangkah baiknya jika pada saat kejadian coba menggiring debt collector ke tempat ramai atau dekat kantor Polisi terdekat, kantongi kunci kendaraan, kemudian titipkan ke petugas yang tengah berjaga pada saat itu.

Akan tetapi sebelum jauh berurusan dengan debt collector, kita sebagai debitur atau pemilik kendaraan harus benar-benar menyadari membayar sesuai ketentuan merupakan suatu kewajiban. (RKZ/mpc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini