spot_img

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Binomo Masih Menanti Ganti Rugi

KNews.id – Jakarta – Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong aplikasi binary option Binomo kini disebut sudah bebas bersyarat. Namun hingga kini proses ganti rugi terhadap korban disebut masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.

Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto mengatakan sejatinya, proses penggantian kerugian sudah dibagi dari aset yang disita dalam perkara Indra Kenz.

- Advertisement -

“Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak penguyuban,” kata Irsan kepada wartawan dikutip Minggu (27/9/2026).

Padahal menurutnya, terkait permasalahan pergantian rugi para korban tersebut, pihaknya sudah melaporkan ke Bareskrim Polri.

- Advertisement -

“Masalah tersebut sudah kami laporkan ke bareskrim polri dengan Laporan Polisi Nomor : STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025,” ucapnya.

Di sisi lain, ia mengatakan terkait bebas bersyaratnya Indra Kenz diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang membuat kerugian untuk banyak orang.

“Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat kami dari kuasa hukum korban belum tau persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Penyesalan Indra

Untuk informasi, kabar bebas bersyaratnya Indra Kenz diketahui dari unggahan media sosial instagram pribadinya @indrakenz. Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.

Indra Kenz disebut harus tetap melaksanakan wajib lapor satu bulan sekali sampai selesai menjalani pembebasan bersyarat tersebut. Dalam unggahannya, Indra Kenz sendiri turut meminta maaf atas tindakannya yang membuat sejumlah orang merugi.

“Untuk semua orang vang menderita karena tindakanku, aku benar-benar menyesal. Aku tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun, dan dulu, aku tidak sepenuhnva memahami hukum atau memikirkan konsekuensi dari tindakanku,” tulis Indra Kenz.

- Advertisement -

“Tapi tidak ada alasan untuk membenarkan apa yang telah kulakukan. Aku salah, itu tanggung jawabku dan aku mengambil tanggung jawab penuh atas masalah yang terjadi, 5 tahun terakhir ini adalah titik terendah dalam hidupku, penuh dengan penyesalan dan pelajaran menyakitkan bagi diriku, keluargaku, dan semua orang yang terkena dampak dari tindakanku,” sambungnya.

Ia mengaku tidak bisa mengembalikkan waktu untuk memperbaiki apa yang sudah terjadi. Namun, ia bersyukur kepada Tuhan atas kesempatan yang diberikan dan bisa memulai dari awal.

“Lebih dari apapun, aku ingin ada di sana untuk keluargaku, mengembalikan cinta dan dukungan yang mereka berikan, dan menjadi seseorang yang bisa mereka banggakan lagi. Aku ingin membangun kembali hidupku, melakukan sesuatu yang bermakna, dan membuat pilihan yang lebih baik,” ungkapnya.

Meski mengakui sulit mendapatkan kata maaf dari para korban, namun Indra Kenz tidak meminta para korban untuk melupakan apa yang telah terjadi.

“Aku hanya berharap, dengan waktu, tindakanku akan menunjukkan betapa menyesalnya aku dan betapa ingin aku menjadi lebik baik,” tuturnya.

Vonis 10 Tahun Penjara

Adapun pada 2022, majelis hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang.

Indra terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini