spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 “45% Jurnalis Pernah Mengalami Tindak Kekerasan”

KNews.id – Jakarta, 28 Maret 2024 – Keselamatan jurnalis Indonesia masih belum sepenuhnya terjamin.

Ancaman terhadap keselamatan jurnalis itu terutama datang dari negara dan organisasi
masyarakat (Ormas). Temuan ini didapat melalui pengukuran Indeks Keselamatan Jurnalis
yang dilakukan Yayasan Tifa sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman bersama
PPMN dan HRWG berkolaborasi dengan Populix dan didukung oleh Kedutaan Belanda.
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 berada pada skor 59,8 dari 100 atau masuk dalam kategori.

- Advertisement -

“Agak Terlindungi.” Skor ini diantaranya disumbang oleh angka kekerasan yang dialami
jurnalis baik yang dihimpun melalui survei maupun dari kasus yang ditangani oleh Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) sepanjang 2023. Melalui survei terhadap 536 responden, sebanyak 45% responden mengaku pernah mengalami kekerasan. Sedang data AJI menunjukkan angka kekerasan terhadap jurnalis mencapai 87 kasus atau naik 16 kasus dari tahun sebelumnya.

Bentuk kekerasan paling banyak berupa pelarangan liputan (45%), pelarangan pemberitaan (44%) dan teror dan intimidasi (39%). Survei juga mencatat, satu orang jurnalis dapat mengalami beragam bentuk kekerasan dan jurnalis perempuan lebih rentan.

- Advertisement -

Ancaman terhadap keselamatan jurnalis ini datang dari berbagai pihak. Saat ditanyakan
mengenai potensi ancaman keselamatan, jurnalis menyebut mulai dari Ormas (29%), negara melalui polisi (26%) dan pejabat pemerintah (22%), aktor politik (14%) hingga perusahan media itu sendiri (7%). Sisanya, 4%, menyebut aktor lainnya.

Direktur Eksekutif Yayasan TIFA Oslan Purba mengatakan, indeks ini bertujuan untuk
memetakan permasalahan yang dihadapi oleh jurnalis, memberikan data yang relevan untuk mencegah kekerasan, serta meningkatkan kondisi kerja dan profesionalisme jurnalistik di Indonesia.

- Advertisement -

“Pengukuran ini diupayakan agar bisa secara regular dan diharapkan bisa menjadi salah satu alat monitoring serta menemukan faktor-faktor masalah keselamatan jurnalis, sehingga menjadi bahan advokasi untuk mewujudkan jurnalisme aman di Indonesia,” jelas Oslan dalam acara peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023, di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Mitra Riset:
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 diukur melalui metode survei kepada jurnalis dan
dipadukan dengan data aktual kasus kekerasan terhadap jurnalis yang ditangani Aliansi
Jurnalis Independen (AJI). Gambaran kondisi keselamatan jurnalis dalam menjalankan
profesinya ini disusun berdasarkan tiga pilar utama yang mencakup individu jurnalis, pilar
stakeholder media, dan pilar negara dan regulasi.

Pilar individu jurnalis dibangun dari dua variabel yakni pengalaman kekerasan yang dialami
jurnalis dan pengetahuan jurnalis akan perlindungan dari kekerasan. Sedang pilar stakeholder media, menggali pengalaman dan pandangan jurnalis terhadap peran perusahaan media, organisasi masyarakat sipil seperti organisasi jurnalis dan lembaga bantuan hukum serta peran lembaga negara seperti Dewan Pers dan Komnas HAM.

Sedang Pilar negara dan regulasi didapat dengan menggali pengalaman dan persepsi jurnalis terhadap peran negara dan penegak hukum serta regulasi. Manajer Riset Populix, Nazmi Haddyat Tamara mengatakan, di antara ketiga pilar ini, pilar individu mendapat skor terendah (36,08) diikuti pilar negara dan regulasi (64,36) dan pilar stakeholder media (74,36).

“Pilar individu mendapat skor rendah, didorong oleh kasus kekerasan yang masih tinggi,
termasuk mengenai adanya penyensoran. Di sisi lain, umumnya jurnalis mengakui bila
pekerjaannya berisiko,” jelas Nazmi.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengungkapkan, ada tiga tantangan besar yang dihadapi
jurnalis ketika mengalami tindakan kekerasan. Salah satunya adalah keengganan untuk
melaporkan tindakan kekerasan itu kepada pihak berwajib.

“Alasan keengganan melaporkan tindak kekerasan ini karena melihat kasus sebelumnya yang sudah dilaporkan dan tidak ada kemajuan di kepolisian. Tantangan kedua adalah aparat penegak hukum yang lambat dalam menuntaskan kasus kekerasan yang dialami jurnalis.

Tantangan ketiga adalah perusahaan medianya yang kadang di tengah jalan menarik
laporan tersebut dari pihak berwajib dengan berbagai alasan,” jelas Ade.

Direktur KBR Media Citra Prastuti mengakui tidak semua perusahaan media punya sumber
daya untuk melakukan pelatihan keselamatan untuk jurnalis. Karena itu, biasanya pelatihan keselamatan terhadap jurnalis dilakukan oleh pihak eksternal.

Mitra Riset:
“Kami biasanya menerapkan sistem ToT terkait pelatihan keselamatan untuk jurnalis. Ini
karena memang perusahaan belum mampu melakukan sendiri tapi memang betul
keselamatan jurnalis merupakan sesuatu yang penting,” ungkap Citra.

Selain potensi ancaman dari negara lewat aparaturnya, skor pilar negara dan regulasi
dibentuk oleh penilaian atas potensi ancaman atas sejumlah regulasi oleh jurnalis. Umumnya jurnalis menilai UU seperti UU PDP, UU ITE dan UU KUHP dapat mengancam keselamatan mereka saat bekerja.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, ada kesenjangan pengetahuan dari sejumlah stakeholder terkait hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ini yang membuat banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.

“Sejak 2018-2024, ada tujuh kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas HAM. Lima kasus kekerasan verbal dan dua kasus penyiksaan. Untuk kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE ada lima kasus. Komnas HAM sudah membuat panduan bahwa jurnalis adalah bagian dari pembela HAM dan ini sudah disampaikan kepada stakeholder,” jelas Uli.

Komnas HAM juga selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila menerima laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh jurnalis. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi indeks keselamatan jurnalis ini.

Direktur Pengelolaan Media Kementeriam Komunikasi dan Informatika Nursodik Gunarjo
mengatakan, indeks ini akan menjadi early warning system ketika keselamatan jurnalis turun bisa dipantau oleh banyak orang.

“Tapi yang penting setelah adanya indeks ini adalah apa yang harus dilakukan selanjutnya
agar keselamatan jurnalis bisa tetap dijaga. Kami sebenarnya ingin tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis.

Mungkin salah satu yang bisa dilakukan adalah regulasi, tapi regulasi itu seperti mata uang, ketika kebebasan pers guaranteed by the law maka di saat yang sama
ada juga yang merasa limited by the law,” jelas Nursodik. Kata Nursodik, pemerintah tidak akan mengatur pers karena sudah ada UU terkait kebebasan pers.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah kalangan pers mengajukan kepada
pemerintah untuk membuat UU yang bisa mengatur keselamatan jurnalis seperti UU Publisher RIght yang baru saja disahkan pemerintah.

Mitra Riset:
Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrid berharap, untuk menjamin keselamatan jurnalis, perlu
segera dibuat rencana aksi nasional. Langkah ini dalam rangka mewujudkan keselamatan
jurnalis.

Pengumpulan data melalui survei untuk Indeks Keselamatan Jurnalis dilakukan pada 22
Januari – 13 Februari 2024 dengan metode self filling oleh para jurnalis dengan cara
mengirimkan kuesioner kepada jurnalis yang terdata di sejumlah organisasi serta
mendatangi jurnalis saat berada di lapangan serta wawancara kepada sejumlah jurnalis
untuk verifikasi informasi yang krusial. Jurnalis yang terangkum dalam survei ini sebanyak 536 orang yang tersebar di seluruh Indonesia serta mewakili jurnalis dari beragam jenis media.

Tentang Jurnalisme Aman
Jurnalisme Aman, sebuah program yang digagas oleh tiga lembaga nirlaba: Yayasan Tifa, Human Rights Watch Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). Tujuan program ini mempromosikan keselamatan jurnalis di Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang aman dan memungkinkan
bagi jurnalis untuk menyebarluaskan kebebasan pers dan memastikan media yang independen.

Konsorsium ketiga lembaga ini melihat masalah besar yang membuat pers dan jurnalis semakin terkekang, yakni belum adanya mekanisme sistematis mengenai upaya perlindungan terhadap kerja jurnalis dan jurnalis warga.

Tentang Populix
Populix adalah sebuah perusahaan riset yang menghubungkan bisnis, institusi, dan individu dengan responden berkualitas, beragam, dan tepat sasaran di seluruh Indonesia. Mulai dari penelitian kompleks seperti brand research dan market overview, hingga survei singkat, Populix memanfaatkan kekuatan teknologi untuk mendukung penelitian dan pengumpulan data komprehensif sebagai acuan bagi para klien dan mitra dalam mengambil keputusan dan perencanaan yang lebih tepat dan berbasis data.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini