KNews.id – Jakarta – Indonesia berkomitmen mengimpor jagung asal Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington D.C. tersebut mewajibkan Indonesia memastikan volume impor komoditas ini memenuhi kuota tertentu setiap tahunnya.
Berdasarkan dokumen perjanjian, pemerintah Indonesia wajib menjamin impor jagung (HS: 100590.0) asal AS melebihi 100.000 ton metrik per tahun. Selain itu, Indonesia juga diwajibkan mengimpor tepung jagung gluten (HS: 230310) asal AS dengan volume melebihi 150.000 ton metrik per tahun.
Kebijakan ini menjadi sorotan lantaran sektor pertanian domestik diproyeksikan mengalami surplus. Data Neraca Pangan Nasional (NPN) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) memprediksi produksi jagung RI akan surplus sebesar 4,74 juta ton pada akhir 2026.
Menanggapi kekhawatiran akan terganggunya produksi petani lokal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa impor jagung asal AS memiliki peruntukan spesifik, yakni sebagai bahan baku industri makanan dan minuman (MaMin).
“Indonesia memberikan akses impor Jagung asal AS untuk peruntukan bahan baku industri makanan & minuman (MaMin) dengan volume tertentu per tahun. Kebutuhan importasi jagung untuk industri MaMin pada tahun 2025 sekitar 1,4 juta ton. Produk jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu sesuai yang dibutuhkan oleh industri MaMin,” urai Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, Minggu (22/2/2026).
Haryo menekankan bahwa kepastian pasokan bahan baku ini sangat vital bagi industri MaMin nasional yang memberikan kontribusi 7,13% terhadap PDB Nasional, menyumbang 21% dari total ekspor industri non-migas (atau senilai US$ 48 miliar), dan menyerap hingga 6,7 juta tenaga kerja pada tahun 2025.
Selain jagung, perjanjian ART juga mencakup komoditas lain seperti beras, kedelai, dan buah-buahan dengan total nilai impor pertanian mencapai US$ 4,5 miliar atau sekitar Rp 75,60 triliun (kurs Rp 16.800 per dolar AS).
Pemerintah berharap kemudahan standarisasi dan perizinan ini dapat meningkatkan daya saing industri pengolahan nasional di pasar global.
“Dengan diberikannya kemudahan perizinan impor dan persyaratan standarisasi pada produk pertanian asal AS, diharapkan bisnis dapat memperoleh bahan baku secara lebih efisien dan menjaga kelancaran proses produksi, sehingga mendukung program ketahanan pangan nasional,” pungkas Haryo.




