spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Imbas Kasus Proyek Blast Furnace, Kejagung Periksa Dua Mantan Dirut KRAS

KNews – Imbas kasus proyek Blast Furnace, Kejagung periksa dua mantan dirut KRAS. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa hari ini yaitu dua mantan direktur utama Krakatau Steel.

- Advertisement -

“S selaku Direktur Utama Krakatau Steel periode 2015 sampai dengan 2017, MWRS selaku Direktur Utama Krakatau Steel periode 2017 sampai dengan 2018,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7).

Ketut menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

- Advertisement -

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace Krakatau Steel pada tahun 2011.

Yakni atas nama tersangka FB, tersangka ASS, tersangka BP, tersangka HW alias RH, dan tersangka MR.

- Advertisement -

Sebagai informasi, pada tahun 2011-2019, Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC).

Ini pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).

Tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi lebih murah karena kalau menggunakan bahan bakar gas, biaya produksi lebih mahal.

Direksi Krakatau Steel tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.

Nilai kontrak pembangunan pabrik blast furnace Krakatau Steel dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.

Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.

Dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.

Hasil pekerjaan pabrik blast furnace complex saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun. (RKZ/kkci)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini