spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Imbas 88 Pj Kepala Derah Dilantik, Jokowi dan Mendagri Digugat Cucu Bung Hatta ke PTUN!

KNews.id- Pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menimbulkan persoalan hukum.

Keputusan politik pemerintah itu, yang mengangkat Pj kepala daerah yang habis masa jabatannya karena pilkada dilaksanakan serentak pada November 2024, malah digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

- Advertisement -

Gugatan tersebut tecatat sebagai perkara nomor  422/G/TF/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, bersama dengan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.

Dalam dokumen permohonan yang diposting situs resmi PTUN Jakarta, para penggugat menilai tindak bertindaknya (omission) tergugat pertama Jokowi seharusnya adalah menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah, bukan langsung melantik.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini