“Proses kembali ke UUD 45 naskah asli, kemudian disempurnakan melalui adendum ini butuh waktu. Saya bilang bisa dua tahun, bisa juga cepat. Tergantung proses di MPR. Terutama dalam pengisian utusan golongan dan perubahan yang lainnya,” tuturnya.
“Demi kembalinya UUD 1945 sesuai rumusan para pendiri bangsa, maka dilakukan perpanjangan. Ini yang belum dipahami oleh mereka yang mem-bully saya. Tetapi saya ketawa saja. Saya sudah biasa kok difitnah dan di-bully,” lanjutnya.
Dia meyakini demokrasi yang berlangsung sekarang ini bukan kehendak rakyat. Demokrasi yang berjalan melalui sistem pemilu langsung hanya prosedural saja. Produk demokrasi liberal. Atas dasar ini LaNyalla menyuarakan pemilihan presiden kembali ke MPR, sesuai dengan naskah asli UUD 1945.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri anggota DPD asal Lampung Bustami Zainudin, Sekjen DPD Rahman Hadi dan Staf Khusus Ketua DPD Sefdin Syaifudin, LaNyalla menegaskan sikapnya itu. Dia siap memperjuangkan kedaulatan rakyat. Komitmen ini dipertegas ketika menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.




