spot_img
Kamis, September 11, 2025
spot_img
spot_img

Ijazah S-1 Jokowi Yang Disita Adalah Politik Bom Waktu

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta, Perihal Ijazah S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM original or false diploma, merupakan ‘bom waktu’. Kenapa ? Karena eksistensi ijazah adalah Sengketa Besar antara Ratusan Juta Bangsa Warga Negara RI (WNRI) versus “tokoh negarawan” yang bernama Joko Widodo, yang implikasinya terhadap bekas presiden ini bisa melahirkan berbagai macam delik.

- Advertisement -

Sengketa Besar ? Karena sebagian publik bangsa ini tidak percaya kepada keaslian ijazah dimaksud. Buktinya, pada tahun 2023 melalui PN. Jakarta Pusat, beberapa orang anak bangsa {Bambang Tri Mulyono (BTM) sosok Penulis Jokowi Under Cover dan M. Hatta Taliwang, M. Taufik Bahauddin, Muslim Arbi dan Rizal Fadillah}, selaku 5 orang Penggugat Prinsipal, yang pada saat diajukan gugatan belum menjadi anggota TPUA dan kebetulan “Penulis Artikel” selaku Koordinator Advokat TPUA (eks Sekjen TPUA) yang dipercaya oleh Para Pengurus TPUA (Ketum Prof DR. Eggi Sudjana dan Wakil Ketua TPUA Arvid Saktyo, dan Sekjen Azam Khan) sebagai konseptor tunggal gugatan PMH Pasal 1365 BW terkait onrechtmatigeoverheidsdaad (perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa).

Tidak cukup sampai disitu TPUA melalui Ketum, Prof. Dr. Eggi Sudjana meminta DHL (Penulis) selaku Koordinator Pengacara TPUA membuat konsep laporan ke Dumas Mabes Polri.

- Advertisement -

Kemudian atas nama TPUA, Prof Eggi dan DHL bersama Pengurus lainnnya;

1. Rizal Fadillah (Telah diangkat menjadi Wakil Ketua Umum);
2. Muslim Arbi (Ketua Bidang TPUA);
3. Rustam.

Ketiganya adalah anggota Baru TPUA dan ada beberapa orang lainnya ikut menandatangani surat laporan saat laporan hendak dimasukan ke Loket petugas Dumas Mabes Polri, pada 9 Desember 2024 tentang dugaan Jokowi pengguna ijazah palsu S-1 UGM.

Tidak hanya sampai disitu TPUA dalam rangka menyelusuri keyakinan atas dugaan ijazah palsu Jokowi, yang beralaskan koridor hukum tentang Peran Serta Masyarakat sesuai perintah sistim hukum, sepakat mengagendakan 15 April 2025 untuk bersilaturahim sambil melakukan klarifikasi dan atau konfirmasi dan atau investigasi ke UGM dan demikian pula menyepakati agenda yang sama untuk 16 April 2025 mengunjungi bekas Presiden RI ke-7 Jokowi dengan Koordinator Silaturahim adalah Rizal Fadillah dan Korlap Sdr. Rustam.

Dan pada saat pra keberangkatan TPUA Penulis menghubungi Dr. Roy Suryo dan minta kesediaannya mengajak Dr. Rismon agar turut mendampingi ke UGM Jogjakarta, dengan pertimbangan keduanya adalah pakar dibidang Information Technology yaitu bidang yang berkaitan dengan penggunaan komputer, perangkat lunak. Sementara kami (TPUA) yang hendak mengunjungi UGM mengakui ‘gaptek’.

Dan pada akhirnya tepat 15 April 2025, karena keterlambatan (insiden di jalan tol), kami dinyatakan oleh pihak UGM terlambat hadir, dan agenda klarifikasi dan informasi TPUA telah diwakili oleh Dr. Roy Cs. Dan intinya pihak UGM mengkonfirmasi bahwa, “Ijazah S-1 Jokowi adalah asli dan fisik aslinya berada pada Jokowi”.

- Advertisement -

Dan esoknya pada 16 April 2025 sesuai agenda TPUA, 3 orang diterima oleh Jokowi yaitu DHL. Kurnia TR dan Rizal F, namun disesalkan Jokowi menolak tuk memperlihatkan asli ijazah S-1 nya, dengan mengatakan “nanti di pengadilan”.

Adapun alasan mengapa Penulis ditunjuk dan dipercaya TPUA menjadi penanggung jawab tunggal konseptor gugatan di PN. Jakarta Pusat dan konseptor tunggal Laporan Dumas Mabes Polri?

Sebab diantara Pengurus/ Anggota TPUA hanya Prof Dr. Eggi dan Penulis yang pahami posita atau dasar dan kedudukan hukum gugatan, karena Prof Eggi dan Penulis yang hadir langsung diacara yang dianggap penting pada tahapan persidangan perkara pidana yang terdakwanya adalah BTM dan Gus Nur di PN. Surakarta (2022-2023) dan berkebetulan penulis yang memeriksa dan menemukan hal-hal penting disertai banyak keanehan pada alat bukti yang disampaikan oleh JPU terkait Ijazah dan identitas Jokowi, sehingga Penulis memahami dan tahu mana yang patut kelak dijadikan bukti gugatan TPUA dengan barang bukti Putusan PN. Surakarta Jo. PT. Semarang Jo. MA. terkait vonis Terpidana BTM.

Selain itu Penulis juga yang membuat Memori Kasasi BTM (susulan dan atau tambahan). Oleh sebab berawal daripada pencabutan surat kuasa yang dilakukan oleh BTM kepada semua Para Pengacara yang menggunakan nama TPUA terkecuali Prof. Eggi dan Penulis.

Alasan BTM mencabut kuasa adalah, dirinya “tidak nyaman didampingi mereka”. Hal ini disampaikan BTM kepada Majelis Hakim ditengah persidangan yang sedang berlangsung. Maka Inilah kenapa TPUA (Prof Eggi dan DHL) diberikan surat kuasa oleh BTM untuk mengajukan gugatan di PN. Jakarta Pusat perihal “keberadaan Ijazah S-1 Jokowi”.

Kronologis peristiwa hukum yang berupa sengketa antara representatif publik vs Jokowi terus berkembang akibat laporan Dumas di Mabes Polri oleh TPUA dan fakta hukum munculkan Pelaporan Jokowi dan Jokowi lovers ke Reskrimum Polda Metro Jaya, lalu saat ini laporan a quo Jokowi Cs.

Telah menerbitkan 12 orang Terlapor yang terdiri dari anggota TPUA; Prof Eggi, Kurnia TR, Rizal Fadillah dan DHL Cs serta Roy Cs. Yang saat ini masih berstatus dalam penyidikan, dan belakangan informasi A.1 “Ijazah Asli Sengketa Besar” setelah disita oleh Polresta Surakarta, saat ini sudah dalam.penguasaan Mabes Polri.

Oleh karenanya diyakini oleh Penulis selaku Pengamat, “Ijazah Asli” yang sudah disita Penyidik Polri lebih dari sebulan tersebut sudah dilakukan uji digital melalui laboratorium forensik, dan hasilnya Ijazah a quo in casu besar kemunginan palsu. Karena andai asli maka logika terbaliknya pasti sudah diumumkan dan diantara ke 12 orang terrlapor sudah berstatus Tersangka (TSK) ?

Maka masalah originalitas atau fake secara materil ijazah S-1 Jokowi berikut remote control prerogatifnya sudah berada di genggaman tangan orang nomor 1 tanah air NRI lalu menjadi bom waktu atau senjata ampuh yang dapat diledakan oleh pemilik remote yang dapat mencabik cabik tali jerat “fakta integritas” wujud hadiah atau kompensasi ‘politik cawe-cawe’ yang nyata berhasil menggapai kursi RI 1.

Lalu pertanyaan serius politiknya adalah, apakah gambaran “chaotic belakangan di negeri ini pemicunya dampak bom waktu” karena implikasinya bakal saling jerat? Dan tali jerat nyata sudah berada ditangan pemilik remote control ?” Atau dengan kalimat yang lebih beran, “bahwa penyitaan resmi terhadap barang objek sengketa besar publik bangsa ini berupa BENDA KERTAS DIPLOMA merupakan aspek nyata pemicu kelompok gen bahaya laten bergerak menunggangi atau mutualis momen aksi yang menolak arogansi para anggota legislatif.

Karena Jokowi lovers tahu pemegang remote Ingin membatalkan fakta integritas hadiah Kursi RI 1 hasil politik cawe cawe untuk kepentingan RI 2, dan berbalik menjerat atau dijadikan alat win win solusi?

Andai benar faktor penegakan hukum namun diatur oleh politik kekuasaan sekedar dijadikan pola win win solution pada arena politik (pragamatis) oleh kalangan elit istana, tentu lagi lagi kepentingan raksasa mengorbankan kepentingan rakyat kecil, seperti para korban utama aksi brutal 25, 28 dan 29 Agustus dan awal September 2025 yang kini masih dalam tahanan pihak aparat, bahkan kembali jadi kotban kedepannya oleh sebab bom waktu meledak?

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini