KNews.id – Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 tentang perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, khususnya soal pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Meski demikian, amar putusan tersebut tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi jabatan wakil presiden.
Perhatian publik kemudian tertuju kepada Bawaslu karena persoalan ijazah berkaitan dengan persyaratan pencalonan bakal calon presiden yang merupakan bagian dari tahapan pemilu. Hal itu merupakan salah satu objek pengawasan Bawaslu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas mengawasi tahapan pencalonan hingga penetapan pasangan calon, termasuk pemenuhan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Bawaslu juga berperan dalam mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran yang terjadi dalam proses tersebut.
Oleh karena itu, publik mempertanyakan kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Bawaslu diketahui memiliki tugas yang berorientasi pada pengawasan tahapan Pemilu, penanganan laporan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses sesuai dengan batas kewenangannya.
1. Undang-undang yang mengatur peran Bawaslu
Dilansir dari bawaslu.go.id, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menetapkan Bawaslu sebagai lembaga tetap dan memisahkan kedudukannya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, Bawaslu memiliki kedudukan yang setara dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Saat ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi dasar hukum utama bagi Bawaslu. Pasal 89 menegaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Sementara itu, Pasal 89 Ayat 4 menetapkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat tetap.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilu menjadi undang-undang. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari kerangka hukum yang berlaku bagi Bawaslu
2. Tugas Bawaslu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki sejumlah tugas yang harus dilaksanakan. Bawaslu bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Bawaslu juga bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu.
Selain itu, Bawaslu harus mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, yang mencakup perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, serta pelaksanaan persiapan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam undang-undang tersebut, tugas Bawaslu juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang meliputi:
-
Pemutakhiran data pemilih serta penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
-
Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.
-
Penetapan peserta Pemilu.
-
Pencalonan hingga penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pelaksanaan dan dana kampanye.
-
Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
-
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
-
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK).
-
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU.
-
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, serta Pemilu susulan.
-
Penetapan hasil Pemilu.
Bawaslu juga bertanggung jawab mencegah praktik politik uang serta mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemudian, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan berikut:
-
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
-
Putusan atau keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
-
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
-
Keputusan pejabat yang berwenang terkait pelanggaran netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
Selain tugas-tugas tersebut, Bawaslu juga bertanggung jawab menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP dan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bawaslu juga bertugas mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas lainnya meliputi evaluasi pengawasan Pemilu dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan KPU.
3. Wewenang Bawaslu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki sejumlah wewenang, antara lain sebagai berikut. Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. Bawaslu juga berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu serta pelanggaran politik uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, serta memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu juga dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait berdasarkan hasil pengawasan terhadap netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
Selanjutnya, Bawaslu berwenang mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang apabila lembaga tersebut berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau karena sebab lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Bawaslu berwenang meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, serta sengketa proses pemilu.






