spot_img
Senin, Maret 16, 2026
spot_img
spot_img

ICC Mulai Sidang Pendahuluan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Den Haag

KNews.id – Jakarta – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi memulai sidang pendahuluan terhadap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Den Haag, Belanda pada Senin, 23 Februari 2026.

Ia didakwa melakukan tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kampanye antinarkotika selama masa jabatannya.

- Advertisement -

Duterte (80), tidak menghadiri persidangan di Den Haag setelah melepaskan haknya untuk hadir. Jaksa memaparkan bukti yang disebut menunjukkan keterlibatannya dalam puluhan pembunuhan dalam operasi yang ia sebut sebagai “perang melawan narkoba.”

Dilansir dari The Peninsula, Selasa, 24 Februari 2026, dakwaan mencakup periode saat Duterte menjabat sebagai Wali Kota Davao City hingga masa kepresidenannya pada 2016–2022. Penyelidikan menyoroti dugaan pola kekerasan sistematis terhadap orang yang dituduh sebagai pengguna atau pengedar narkoba.

- Advertisement -

Dalam surat perintah penangkapan, ICC menyatakan Duterte sebagai presiden diduga mengorganisasi, mendanai, dan mempersenjatai kelompok pembunuh bayaran untuk menjalankan operasi tersebut. Tindakan itu disebut menjadi bagian dari kebijakan antinarkotika yang diberlakukan secara ketat.

Berdasarkan catatan resmi pemerintah Filipina, lebih dari 6.000 orang tewas selama kampanye tersebut. Sidang pendahuluan ini akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap persidangan penuh di ICC.

(RD/MTV)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini