spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
spot_img

Hukuman eks Dirut Asabri Adam Damiri di Perberat Pada Pengadilan Kasasi Sebanyak 1 Tahun Menjadi 16 Tahun

KNews.id – Jakarta, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Adam Rachmat Damiri atau Adam Damiri mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 16 Oktober 2025. Hakim menghukum Adam Damiri 16 tahun penjara dalam perkara korupsi dana pensiun.

“Ada upaya PK dari Pak Adam Damiri dan kemudian hari ini kita daftarkan dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” kata kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Oktober 2025

- Advertisement -

Deolipa menyebut, dalam pengajuan ini pihaknya telah menyiapkan enam novum atau bukti baru atas kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, novum tersebut dapat memperkuat posisi Adam Damiri yang ia yakini tidak bersalah. “Enam novum itu pada umumnya adalah neraca-neraca keuangan, laporan-laporan keuangan, RUPS, mutasi keuangan, dan beberapa lain, dan hasil audit dari BPK,” ujar dia.

Menurut Deolipa, terdapat sejumlah kekeliruan penilaian hakim dalam proses pemidanaan Adam Damiri atas perkara ini. Ia mengklaim, kliennya tidak terbukti menerima sepeser pun uang haram. Tim kuasa hukum juga menyoroti waktu terjadinya kasus. “Beliau juga bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015. Sementara yang diperkarakan adalah 2016 sampai 2020,” katanya.

- Advertisement -

Menyitir laman Antara, dalam perkara ini, Asabri terbukti mendapatkan pendanaan dari dana program Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun. Ini bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulan dan dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar delapan persen. Rinciannya untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong 3,25 persen dari gaji pokok.

Adam Damiri bersama delapan terdakwa lainnya dinilai melakukan investasi saham, reksadana, medium term note atau surat utang jangka menengah, serta investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun.

Awalnya, pada pengadilan tingkat pertama Adam Damiri diputus bersalah dengan hukuman 20 tahun bui. Adapun, pada tingkat banding hukumannya dipotong menjadi 15 tahun penjara. Namun, hukuman Adam Damiri diperberat pada pengadilan kasasi sebanyak 1 tahun menjadi 16 tahun pidana kurungan.

Di samping itu, ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda senilai Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Damiri juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 17.972.600.000.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini