spot_img
Senin, Juli 1, 2024
spot_img

Hukum Punya Khodam dalam Islam, Boleh atau Haram?

KNews.id – Jakarta – Fenomena cek khodam belakangan ini semakin mencuri perhatian. Bahkan menjadi tren populer di platform media sosial TikTok. Netizen dari berbagai kalangan berbondong-bondong mengikuti tren ini. Mereka mengunggah dan berbagi pengalaman pribadi dalam mengecek khodam masing-masing.

Pengertian Khodam

- Advertisement -

Pengertian khodam bisa dilihat dari segi bahasa dan istilah. Dosen Tafsir dan Bahasa Arab di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta Muhammad Aqil Haidar menjelaskan, khodam secara bahasa memiliki arti pembantu atau pelayan, sedangkan secara istilah lebih ke hal mistis.

“Secara bahasa artinya pembantu, tetapi secara istilah lebih diidentikan kepada sesuatu yang mistis, artinya pembantu dari kalangan jin,” ujar Muhammad Aqil Haidar.

- Advertisement -

Fenomena cek khodam yang terjadi memang lebih ke arah mistis. Yaitu makhluk yang bisa ditugaskan untuk membantu manusia dalam urusan tertentu. “Khodam yang dimaksud lebih ke arah mistis, artinya khodam dari bangsa jin,” kata Aqil.

Hukum Khodam dalam Islam
Berdasarkan keterangan Aqil, melakukan perjanjian dengan jin dapat diartikan sebagai tindakan syirik. “Melakukan perjanjian dengan jin, meminta kepada mereka dengan melakukan berbagai ritual merupakan sebuah kesyirikan dan tentunya terlarang,” ungkap Aqil.

- Advertisement -

Namun, jika tiba-tiba ada sesosok jin yang ingin ber-khidmah atau membantu seorang manusia maka hukumnya boleh. Bahkan, terdapat beberapa ulama yang mendapatkan pertolongan jin tanpa diminta oleh ulama tersebut.

Muhammad Aqil Haidar mencontohkan Ibnu Taimiyah yang mendapat bantuan dari kalangan jin. Jadi, jin itu yang membantu Ibnu Taimiyah secara mandiri.

“Artinya, khodam yang membantu lillahi ta’ala tidak ada masalah. Yang bisa menjadi syirik jika kita menghambakan diri kepada jin itu,” tambahnya.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa juga pernah menjelaskan tentang hukum hubungan antara jin dan manusia. Ibnu Taimiyah berkata:

أن الجن مع الإنس على أحوال: فمن كان من الإنس يأمر الجن بما أمر الله به ورسوله من عبادة الله وحده وطاعة نبيه ويأمر الإنس بذلك فهذا من أفضل أولياء الله تعالى وهو في ذلك من خلفاء الرسول ونوابه

Hubungan Jin dengan manusia itu ada beberapa keadaan. Pertama, jika manusia itu memerintahkan jin untuk taat dan beribadah kepada Allah dan taat kepada Nabinya, maka itu termasuk wali Allah terbaik dan termasuk penerus Rasulullah.

ومن كان يستعمل الجن في أمور مباحة له فهو كمن استعمل الإنس في أمور مباحة

Jika ada seorang yang menyuruh jin dalam hal yang mubah, maka hal itu sebagaimana menyuruh manusia dalam hal yang mubah.

ومن كان يستعمل الجن فيما ينهى الله عنه ورسوله إما في الشرك وإما في قتل معصوم الدم أو في العدوان عليهم بغير القتل كتمريضه وإنسائه العلم وغير ذلك من الظلم وإما في فاحشة كجلب من يطلب منه الفاحشة فهذا قد استعان بهم على الإثم والعدوان ثم إن استعان بهم على الكفر فهو كافر وإن استعان بهم على المعاصي فهو عاص

Siapa yang memanfaatkan jin dalam perkara yang dicegah Allah dan Rasul-nya, maka adakalanya hal itu dalam hal kesyirikan, membunuh orang yang tak halal darahnya, menyakiti orang lain, membuat orang lain lupa akan suatu ilmu atau menarik orang lain untuk berbuat tidak senonoh, maka hal ini termasuk tolong menolong dalam perkara mungkar. Jika tolong-menolong dalam perkara kafir maka jadi kafir, jika dalam kemaksiatan maka termasuk orang yang bermaksiat.

Apakah Semua Manusia Memiliki Khodam?
Aqil menjelaskan bahwa tidak semua orang memiliki khodam. Tidak semua orang memiliki jin yang bisa menjadi pelayan atau pembantunya.

Namun, semua manusia memiliki qorin. Jin qorin adalah jin yang diciptakan Allah mirip dengan seorang manusia yang didampinginya. Jadi, setiap manusia ada qorin yang menyertainya.

(Zs/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini