KNews.id – Jakarta – Ada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa ketika salat, rambut tidak boleh diikat karena menjadi bagian tubuh yang ikut sujud. Hadits ini harus dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan persepsi.
Dalam buku Ritual Shalat Rasulullah SAW Menurut 4 Mazhab, Isnan Ansory menjelaskan, salat secara bahasa berasal dari kosa kata bahasa Arab shola – yushollo – sholatan – tashliyyatan yang bermakna doa. Sholat merupakan ibadah bagi umat Islam.
Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan tentang perintah dan kewajiban salat. Rasulullah SAW melalui sabdanya menjelaskan lebih detail dan terperinci terkait pelaksanaan salat.
Rasulullah SAW juga menjelaskan dan mencontohkan cara salat yang kemudian wajib menjadi rujukan bagi umat Islam.
Hukum Mengikat Rambut saat Salat
Mengutip buku Panduan Pintar Salat karya Rachman disebutkan hadits yang berisi penjelasan tentang hukum mengikat rambut.
Dari Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang dan tidak melipat pakaian dan rambut.” (HR Bukhari)
Abdullah bin Abbas pernah melihat Abdullah bin Al-Harits salat yang rambutnya terkepang di bagian belakang, kemudian dia mengurai kepangannya itu. Ketika kembali, dia menemui Ibnu Abbas seraya bertanya, “Mengapa engkau melihat rambutku seperti itu?” Dia menjawab, “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya perumpamaan ini adalah seperti orang yang mengerjakan salat sedang dia dalam keadaan melipat pakaian.” (HR Muslim)
Dalam hadits senada disebutkan, Abdullah bin al-Harith sedang menunaikan salat dengan rambut yang dikepang dan diikat ke belakang kepalanya. Abdullah bin Abbas yang melihat itu kemudian berdiri dan melepas gulungannya. Ketika hendak pulang (dari salat), Abdullah bin Al Harith menemui Abdullah bin Abbas lalu berkata kepadanya, “Mengapa kamu menyentuh kepalaku?”
Abdullah bin Abbas menjawab, “(Orang yang salat dengan rambut dikepang) ibarat orang yang salat dengan tangan terikat ke belakang.” (HR Muslim)
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh banyak ulama dengan redaksi yang berbeda-beda.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan, “Hikmah dari larangan ini adalah, ketika seseorang mengangkat pakaian dan rambutnya dari menyentuh tanah, maka ia menyerupai tingkah laku orang yang sombong”
An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Ulama sepakat atas larangan melaksanakan shalat dalam keadaan bajunya dilipat, atau lengannya, atau semisalnya. Atau rambut kepalanya diikat, atau ditutupi di bawah imamah. Semua itu hukumnya makruh tanzih.”
Larangan mengikat rambut ketika salat berlaku bagi laki-laki, sementara bagi perempuan tidak masalah mengikat rambutnya. Alasannya adalah karena rambut bagi perempuan adalah bagian dari aurat yang harus ditutupi ketika salat. Maka apabila rambut tidak diikat, dikhawatirkan akan terlihat karena keluar dari hijabnya. Jika aurat terlihat justru akan membatalkan salat.
Jadi hukum mengikat rambut ketika salat bisa berbeda antara laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki yang memiliki rambut panjang, maka ia harus melepaskan ikatan rambutnya ketika salat, sementara bagi perempuan tidak. Perempuan harus menjaga auratnya ketika salat, oleh karenanya wajib menjaga agar rambutnya tidak sampai terlihat.
Wallahu a’lam