spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

HNW: Melaksanakan Konsistusi Lebih Mendesak daripada Amandemen UUD

KNews.id- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan peringatan Hari Konstitusi harus menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya bagi lembaga negara untuk serius dan jujur melaksanakan ketentuan yang ada di dalam UUD NRI 1945. Pasalnya, ada banyak amanat konstitusi yang masih menjadi pekerjaan rumah.

“Yakni melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia termasuk dari kejahatan COVID-19. Itu harusnya menjadi fokus yang perlu segera dimaksimalkan,” ujar HNW dalam keterangannya.

- Advertisement -

HNW menilai melaksanakan ketentuan konstitusi secara konsisten itu lebih mendesak dibanding melakukan amandemen UUD NRI sekalipun secara terbatas. Apalagi memperpanjang masa jabatan Presiden atau pengunduran Pemilu dan Pilkada serentak ke tahun 2027.

“Meski UUD NRI 1945 membuka ruang untuk amandemen dengan pemenuhan persyaratannya, tetapi lebih baik kalau lembaga-lembaga negara dan energi bangsa ini difokuskan untuk bergotong-royong melaksanakan ketentuan UUD NRI 1945 yang mendesak dan belum terpenuhi. Seperti menyelamatkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari dampak negatif pandemi COVID-19,” tuturnya.

- Advertisement -

Dia mengakui ada rekomendasi dari MPR periode lalu, yang menginginkan dilakukannya kajian untuk hadirkan GBHN/PPHN. Dalam kajian di Badan Kajian MPR memang disepakati pentingnya GBHN/PPHN, tapi masih belum disepakati apakah mesti melalui amandemen UUDNRI 1945 atau cukup melalui UU/Revisi UU yang ada.

Oleh karena itu, kata dia, hingga kini belum ada usulan yang resmi dan konstitusional sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UUDNRI 1945, dengan diajukannya usulan tersebut oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPR secara tertulis. Apalagi belum ada kesepakatan di antara semua fraksi dan utusan DPD di MPR untuk melakukan amandemen UUD NRI 1945 sekalipun terbatas.

- Advertisement -

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa saat ini sebaiknya setiap lembaga negara dan warga bangsa, fokus menjalankan amanat konstitusi, dan tidak tergoda untuk menyimpanginya dengan alasan pandemi COVID-19.

Salah satu contohnya adalah adanya wacana memperpanjang masa jabatan Presiden dan memundurkan pemilu serentak, hingga 2027, dengan dalih PPKM dan TPS juga akan ditutup. Menurutnya, bila wacana ini benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi.

“Saya apresiasi KPU yang sudah mengklarifikasi isu tersebut dengan menegaskan bahwa tidak benar Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak akan dimundurkan ke tahun 2027. Tetapi akan tetap dilaksanakan sesuai dengan UU pada tahun 2024. Sikap KPU ini benar dan konstitusional, sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan Pemilu, termasuk Pilpres, diselenggarakan lima tahun sekali. Dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan wacana pengunduran Pilpres ke Tahun 2027 juga tak sesuai dengan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama 5 tahun saja.

“Itu berarti berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden pada periode ke II adalah tahun 2024 bukan tahun 2027,” ungkapnya.

Sikap tegas yang disampaikan oleh KPU, kata HNW, adalah bentuk pelaksanaan konstitusi secara konsisten oleh lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Sikap konsisten KPU terhadap ketentuan UU dan konstitusi ini, perlu menjadi contoh bagi lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk Pemerintah yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia, terutama di era pandemi COVID-19 ini. Karena sebelumnya KPU juga tetap menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020, dan pada waktu itu tidak ada satupun TPS yang ditutup, padahal pandemi COVID-19 masih mengganas,” ujarnya.

“Semua negara Demokratis menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres sesuai konstitusi masing-masing negara, tanpa mengundurkannya dengan dalih COVID-19. Amerika Serikat, Selandia Baru dan Iran, adalah contoh negara demokratis yang tetap menyelenggarakan Pemilu tanpa terhambat oleh pandemi COVID-19. Dan KPU sudah punya pengalaman Pilkada serentak 2020, tentunya makin tidak ada alasan konstitusional untuk mengundurkan Pemilu, Pilpres dan Pilkada hingga ke tahun 2027,” pungkasnya. HNW

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini