spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
spot_img

Hingga Saat Ini KPK Tidak Memeriksa Bobby Nasution, Kendati Anak Buahnya Telah Jadi Tersangka

KNews.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasannya tidak memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada penyidikan perkara korupsi yang melibatkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut) Topan Obaja Putra Ginting, maupun Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik tidak memeriksa Bobby pada perkara operasi tangkap tangan atau OTT Sumut karena tidak ada saksi yang mengungkap nama maupun keterlibatan sang menantu Presiden ke-7 Joko Widodo itu.

- Advertisement -

“Ini bisa saja terjadi pada saat penyidikan saksi-saksi lain tidak mengungkapkan namanya, tidak mengungkapkan keterkaitannya terhadap perkara yang sedang kita dalami,” kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan.

Perihal perintah majelis hakim kepada jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi pada sidang korupsi Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Asep berpendapat bahwa hal itu bisa saja terjadi. Alasannya karena ada saksi ataupun terdakwa yang menyampaikan keterkaitan Bobby pada persidangan. Meskipun dalam berita acara pemeriksaan pada penyidikan tidak ada nama Bobby.

- Advertisement -

Untuk ke depan, Asep menuturkan bahwa penyidik bisa saja memeriksa Bobby Nasution di perkara Topan Ginting yang saat ini masih bergulir di KPK. Tapi hal itu tergantung keterangan yang diungkap Bobby di sidang.

“Nanti dilihat apakah ada keterkaitannya dari keterangan yang diharapkan oleh majelis, yaitu dengan perkaranya Topan. Nanti kita panggil atau tidak, tergantung dari kebutuhan pembuktian dari perkara,” ujarnya.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam OTT ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; serta Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto sebagai penerima suap.

Sedangkan Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang sebagai pemberi suap.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini